Diskominfo menyediakan layanan apa saja, ya?
1. Persyaratan PelayananPermohonan data ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan, hadir langsung, dan mengakses Portal Satu Data.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku3. Pemohon mengakses data melalui https://satudata.sidoarjokab.go.id/2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.c. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi yang dibutuhkan kepada petugas.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data oleh petugas.d. Apabila permohonan data diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan guna membahas permohonan data.e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas.3. Melalui Portal Satu Data (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)Keterangan:a. Pengguna layanan dapat mengakses data melalui portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo pada laman https://satudata.sidoarjokab.go.id/b. Pilih menu data.c. Pilih menu datasets atau organizations untuk menemukan data yang dibutuhkan.d. Pilih datasets yang dikehendaki.e. Pilih file data yang dibutuhkan.f. Klik tombol download.3. Jangka Waktu Pelayanan1. Surat jawaban permohonan data akan disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.2. Pengguna layanan yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data paling lama 60 menit setelah menyampaikan permohonan.3. Pengguna layanan dapat mengunduh data yang diperlukan paling lama 5 (lima) menit.4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 13601. Persyaratan PelayananPermohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melaluihttps://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasiEbuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian6. Pelaporan dan dokumentasi3. Jangka Waktu Pelayanan- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 1091Syarat Pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi publik:Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. SidoarjoKartu Identitas dan Kontak pemohonProsedur Pelayanan : Secara online: Mengisi form permohonan informasi pada situs https://ppid.sidoarjokab.go.id/template-1/permohonan/1 ; atauMengirimkan surat permohonan, scan KTP, kontak yang bisa dihubungi ke email diskominfo@sidoarjokab.go.id atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ ;Pemohon informasi mendapatkan balasan dari staf Diskominfo Sidoarjo berupa pemberitahuan bahwa surat sudah diterima dan segera ditindak lanjuti Pemohon informasi mendapatkan surat balasan atau jawaban terkait informasi yang diminta Secara offline/hadir langsung ke Kantor Diskominfo: Pemohon informasi datang langsung ke Kantor Diskominfo Kab. Sidoarjo dengan membawa dokumen persyaratan Pemohon informasi mengisi daftar tamu Pemohon informasi akan diarahkan ke meja pelayanan petugas Pemohon informasi menerima pelayanan dari petugas Pemohon informasi selesai mendapatkan pelayanan
Sabtu, 01 Juni 2024 1359Penyampaian pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:Melalui SP4N-LAPOR : Memiliki akun SP4N-LAPORMelalui call center 112 :Nomor HandphoneInformasi titik lokasiFoto kejadianKartu identitas (khusus darurat medis)Melalui media sosial :Memiliki akun media sosialPenyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPORPengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jamPengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.Penyampaian pengaduan melalui kanal media socialPengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @diskominfosidoarjo, @112sidoarjoPengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Sabtu, 01 Juni 2024 1321Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.Menyampaikan surat permohonan yang berisi:Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.Maksud dan tujuan fasilitasi/pendampingan.Waktu pelaksanaan/pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau Melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :Surat permohonann asli dari institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;Kartu identitas yang berlaku.
Sabtu, 01 Juni 2024 1215SYARAT PELAYANAN :Permohonan pengelolaan aplikasi dan pusat data dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis.Penyampaian surat permohonan fasilitasi aplikasi dan website yang ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl.Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.MEKANISME PELAYANAN :Surat permohonan resmi tentang fasilitasi koneksi jaringan, fasilitasi domain desa.id, fasilitasi aplikasi yang dikirim melalui aplikasi E-buddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/Menyiapkan dan melengkapi dokumen pendukung;Melakukan rapat pembahasan layanan;Menyampaikan hasil rapat pembahasan layanan;Melaksanakan hasil rapat pembahasan layanan.JANGKA WAKTU PELAYANAN :VPS Hosting (Permintaan Server Virtual) : Paling cepat 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian hasil rapat pembahasan layananCollocation (Penitipan Server) : Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak penyampaian hasil rapat pembahasan layananDesa.Id : 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terdaftar di domain.go.idWebsite OPD dan Kelurahan : 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan Source Code website (kode sumber/ kode program) yang dibangun OPDProses pembuatan / Pengembangan aplikasi : 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak disampaikannya hasil rapat pembahasan layananBIAYA / TARIF : Gratis biaya layanan*)*)kecuali pendaftaran Desa.Id per tahun sesuai tarif yang ditetapkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia)
Sabtu, 01 Juni 2024 1162.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo