Publish Selasa, 11 Juni 2024
Dibaca 1014 kali
1. Persyaratan Pelayanan
Permohonan data ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan, hadir langsung, dan mengakses Portal Satu Data.
1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
c. waktu pelaksanaan / pendampingan.
Ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
b. kartu identitas yang berlaku
3. Pemohon mengakses data melalui https://satudata.sidoarjokab.go.id/
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi yang dibutuhkan kepada petugas.
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data oleh petugas.
d. Apabila permohonan data diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan guna membahas permohonan data.
e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas.
3. Melalui Portal Satu Data (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)
Keterangan:
a. Pengguna layanan dapat mengakses data melalui portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo pada laman https://satudata.sidoarjokab.go.id/
b. Pilih menu data.
c. Pilih menu datasets atau organizations untuk menemukan data yang dibutuhkan.
d. Pilih datasets yang dikehendaki.
e. Pilih file data yang dibutuhkan.
f. Klik tombol download.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan data akan disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Pengguna layanan yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data paling lama 60 menit setelah menyampaikan permohonan.
3. Pengguna layanan dapat mengunduh data yang diperlukan paling lama 5 (lima) menit.
4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo