61849

HARI INI 369
BULAN INI 61849
TAHUN INI 21285

Sekretariat

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 1140 kali



Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

  2. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

  3. Pengelolaan administrasi keuangan;

  4. Pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;

  5. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :

  1. Pelaksanaan administrasi keuangan;

  2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;

  3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan

  4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan.

  1. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :

  1. Penyusunan program kerja dinas;

  2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;

  3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;

  4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;

  5. Penyusunan laporan kinerja dinas; dan

  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan.

  1. Pelaporan kinerja dinas;

  2. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

  2. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;

  3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;

  4. Menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan         masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;

  5. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website dinas;

  6. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

  8. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;

  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...