50466

HARI INI 191
BULAN INI 50466
TAHUN INI 9902

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 1117 kali

Syarat Pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi publik:

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sidoarjo
  2. Kartu Identitas dan Kontak pemohon


Prosedur Pelayanan : 

Secara online: 

  1. Mengisi form permohonan informasi pada situs https://ppid.sidoarjokab.go.id/template-1/permohonan/1 ; atau
  2. Mengirimkan surat permohonan, scan KTP, kontak yang bisa dihubungi ke email diskominfo@sidoarjokab.go.id atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ ;
  3. Pemohon informasi mendapatkan balasan dari staf Diskominfo Sidoarjo berupa pemberitahuan bahwa surat sudah diterima dan segera ditindak lanjuti 
  4. Pemohon informasi mendapatkan surat balasan atau jawaban terkait informasi yang diminta 


Secara offline/hadir langsung ke Kantor Diskominfo: 

  1. Pemohon informasi datang langsung ke Kantor Diskominfo Kab. Sidoarjo dengan membawa dokumen persyaratan 
  2. Pemohon informasi mengisi daftar tamu 
  3. Pemohon informasi akan diarahkan ke meja pelayanan petugas 
  4. Pemohon informasi menerima pelayanan dari petugas 
  5. Pemohon informasi selesai mendapatkan pelayanan

Bagikan :

Loading...