50437

HARI INI 162
BULAN INI 50437
TAHUN INI 9873

Bidang Tata Kelola Informatika

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 936 kali



Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang layanan pemerintah berbasis elektronik (e-Gov).


Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika

  2. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika meliputi :

  1. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan aplikasi umum, khusus dan suplemen yang terintegrasi;

  2. Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;

  3. Pelaksanaan layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;

  4. Pelaksanaan dan fasilitasi tugas–tugas GCIO (Goverment Chief Information Officer) di pemerintah daerah;

  5. Pengkoordinasian kebijakan teknis tata kelola e-gov (SPBE/ Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik);

  6. Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;

  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;


  1. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Aplikasi Informatika meliputi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis aplikasi informatika;

  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Aplikasi Informatika, meliputi:

  1. Melaksanakan fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi dari OPD;

  2. Melaksanakan fasilitasi integrasi antar aplikasi baik dari aplikasi sudah ada maupun yang akan dibangun;

  3. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;

  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;

  1. Menyusun dan memperbaharui data aplikasi informatika;

  2. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis aplikasi informatika;


  1. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Layanan Informatika meliputi : 

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informatika;

  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informatika, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;

  2. Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan website, email, dan system komunikasi intra pemerintah daerah;

  3. Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;

  3.  Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan informatika;

  1. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Tata Kelola dan Evaluasi Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov);

  1. Menyiapkan bahan dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Tata Kelola E-Government antara lain :

  1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik / SPBE;

  2. Smart City;

  1. Menyusun dokumen Roadmap TIK kabupaten;

  2. Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan SPBE dan smart city di kabupaten;

  3. Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan tugas Government Chief Information Officer (GCIO);

  4. Menyiapkan bahan dan fasilitasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan teknis Tata Kelola E-Government;

  5. Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang;


  1. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tata kelola informatika;


Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;


NO

JENIS PELAYANAN

OUTPUT PELAYANAN

SYARAT PELAYANAN

MEKANISME PELAYANAN

JANGKA WAKTU PELAYANAN

BIAYA/TARIF

1

Pengelolaan Aplikasi dan Pusat Data

VPS Server

Permohonan pengelolaan aplikasi dan pusat data dari
OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat
permohonan tertulis.
Penyampaian surat permohonan fasilitasi aplikasi dan
website yang ditujukan ke alamat : Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl.

Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-
buddy.sidoarjokab.go.id/.

1. Surat permohonan resmi tentang fasilitasi koneksi
jaringan, fasilitasi domain desa.id, fasilitasi aplikasi
yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat :
https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

2. Menyiapkan dan melengkapi dokumen pendukung;

3. Melakukan rapat pembahasan layanan;

4. Menyampaikan hasil rapat pembahasan layanan;

5. Melaksanakan hasil rapat pembahasan layanan.

1. VPS Hosting (Permintaan Server Virtual) :
Paling cepat 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian
hasil rapat pembahasan layanan

2. Collocation (Penitipan Server) :
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak penyampaian
hasil rapat pembahasan layanan

3. Desa.Id : 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terdaftar di
domain.go.id

4. Website OPD dan Kelurahan : 7 (tujuh) hari kerja sejak
penyerahan Source Code website (kode sumber/ kode
program) yang dibangun OPD

5. Proses pembuatan / Pengembangan aplikasi : 45
(empat puluh lima) hari kerja sejak disampaikannya
hasil rapat pembahasan layanan

Gratis biaya layanan

*)
*)kecuali pendaftaran Desa.Id per tahun sesuai tarif yang
ditetapkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain
Indonesia)

Collocation Server

Redirect Server (Pengalihan koneksi server)

Domain Desa.Id

Website OPD/Kelurahan

Aplikasi

2.

Fasilitasi dan Pendampingan

Virtual Meeting

"Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan
tertulis dan hadir langsung.
1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama
perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya
masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan
kontak yang dapat dihubungi.
b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
c. waktu pelaksanaan / pendampingan.
Ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro,
Sidoarjo, melalui email di
diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui
https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga
swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai
politik/ badan publik lainnya;
b. kartu identitas yang berlaku."

1. Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat
permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.

b. Pengguna layanan menerima tanda terima/
konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa
surat permohonan telah diterima
c. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang
akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang
tertera pada surat permohonan.

2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan
dan menginformasikan maksud dan tujuan
kunjungan.
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan
fasilitasi/ pendampingan.
d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian
layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.
e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/
pendampingan oleh petugas.

Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan
diterima.

Tidak ada biaya/gratis



PROGRAM KERJA BIDANG TKI 2024

NoAgendaTriwulan ITriwulan IITriwulan IIITriwulan IV
JanFebMarAprMeiJunJulAugSepOktNovDes
1Launching Call Center 112 Mobile
2Develop Aplikasi Beasiswa Pendidikan 2024
3Integrasi Aplikasi Cuti Online dengan Aplikasi SSO (Single Sign On)
4Update Aplikasi Sipekat (Sistem Informasi Kenaikan Pangkat)
5Install Aplikasi Open SID (Sistem Informasi Desa) di domain desa.id
6Install aplikasi API dan Dashboard Dapodik
7Install Aplikasi Dashboard Superset, Metabase & Integrasi Aplikasi SSO (Single Sign On)
8Update Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala
9Expand aplikasi whatsapp gateway
10Monev User mail.sidoarjokab.go.id
11Monev User SSO (Single Sign ON)
12Develop Aplikasi SSO (Single Sign On) Pelayanan Masyarakat
13Update Aplikasi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)
14Update Aplikasi Siap Bangkit & Integrasi SSO
15Integrasi Aplikasi e-Buddy dengan Aplikasi SSO (Single Sign On)
16Update data aplikasi opendata
17Update data aplikasi satu data
18Integrasi aplikasi pemkab sidoarjo dengan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah)
19Update Aplikasi e-Kinerja
20Uji Fitur Aplikasi + Scan virus, malware
21Update & Monitoring Dashboard Call Center 112
22Update website portal sidoarjokab.go.id
23Develope aplikasi Scraping SIPD
24Migrasi / Cloning aplikasi SIKSDA
25Update aplikasi Simpeg Reborn & integrasi dengan SIASN BKN
26Develop aplikasi UPT ABK (Adinda Modis)
27Implementasi aplikasi Srikandi (Admin Srikandi)
28Monev Aplikasi (Penghapusan aset tidak berwujud / BMD)
29Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I
30Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I
31Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I
32Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I

Bagikan :

Loading...