Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 936 kali

Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang layanan pemerintah berbasis elektronik (e-Gov).
Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika meliputi :
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan aplikasi umum, khusus dan suplemen yang terintegrasi;
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
Pelaksanaan layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
Pelaksanaan dan fasilitasi tugas–tugas GCIO (Goverment Chief Information Officer) di pemerintah daerah;
Pengkoordinasian kebijakan teknis tata kelola e-gov (SPBE/ Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik);
Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Aplikasi Informatika meliputi :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis aplikasi informatika;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Aplikasi Informatika, meliputi:
Melaksanakan fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi dari OPD;
Melaksanakan fasilitasi integrasi antar aplikasi baik dari aplikasi sudah ada maupun yang akan dibangun;
Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;
Menyusun dan memperbaharui data aplikasi informatika;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis aplikasi informatika;
Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Layanan Informatika meliputi :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informatika;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informatika, meliputi:
Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan website, email, dan system komunikasi intra pemerintah daerah;
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
3. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan informatika;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Tata Kelola dan Evaluasi Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov);
Menyiapkan bahan dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Tata Kelola E-Government antara lain :
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik / SPBE;
Smart City;
Menyusun dokumen Roadmap TIK kabupaten;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan SPBE dan smart city di kabupaten;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan tugas Government Chief Information Officer (GCIO);
Menyiapkan bahan dan fasilitasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan teknis Tata Kelola E-Government;
Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tata kelola informatika;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;
NO |
JENIS
PELAYANAN |
OUTPUT
PELAYANAN |
SYARAT
PELAYANAN |
MEKANISME
PELAYANAN |
JANGKA
WAKTU PELAYANAN |
BIAYA/TARIF |
1 |
Pengelolaan Aplikasi dan Pusat Data |
VPS Server |
Permohonan pengelolaan aplikasi dan pusat data dari |
1. Surat
permohonan resmi tentang fasilitasi koneksi 2. Menyiapkan
dan melengkapi dokumen pendukung; 3. Melakukan
rapat pembahasan layanan; 4. Menyampaikan
hasil rapat pembahasan layanan; 5. Melaksanakan
hasil rapat pembahasan layanan. |
1. VPS
Hosting (Permintaan Server Virtual) : 2. Collocation
(Penitipan Server) : 3. Desa.Id
: 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terdaftar di 4. Website
OPD dan Kelurahan : 7 (tujuh) hari kerja sejak 5. Proses
pembuatan / Pengembangan aplikasi : 45 |
Gratis biaya layanan |
Collocation Server |
||||||
Redirect Server (Pengalihan koneksi server) |
||||||
Domain Desa.Id |
||||||
Website OPD/Kelurahan |
||||||
Aplikasi |
||||||
2. |
Fasilitasi
dan Pendampingan |
Virtual Meeting |
"Permohonan fasilitasi
dan pendampingan dari mitra ke |
1. Melalui
permohonan tertulis b.
Pengguna layanan menerima tanda terima/ 2. Hadir
langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika |
Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan |
Tidak ada biaya/gratis |
PROGRAM KERJA BIDANG TKI 2024
No | Agenda | Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV | ||||||||
Jan | Feb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Aug | Sep | Okt | Nov | Des | ||
1 | Launching Call Center 112 Mobile | ||||||||||||
2 | Develop Aplikasi Beasiswa Pendidikan 2024 | ||||||||||||
3 | Integrasi Aplikasi Cuti Online dengan Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
4 | Update Aplikasi Sipekat (Sistem Informasi Kenaikan Pangkat) | ||||||||||||
5 | Install Aplikasi Open SID (Sistem Informasi Desa) di domain desa.id | ||||||||||||
6 | Install aplikasi API dan Dashboard Dapodik | ||||||||||||
7 | Install Aplikasi Dashboard Superset, Metabase & Integrasi Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
8 | Update Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala | ||||||||||||
9 | Expand aplikasi whatsapp gateway | ||||||||||||
10 | Monev User mail.sidoarjokab.go.id | ||||||||||||
11 | Monev User SSO (Single Sign ON) | ||||||||||||
12 | Develop Aplikasi SSO (Single Sign On) Pelayanan Masyarakat | ||||||||||||
13 | Update Aplikasi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) | ||||||||||||
14 | Update Aplikasi Siap Bangkit & Integrasi SSO | ||||||||||||
15 | Integrasi Aplikasi e-Buddy dengan Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
16 | Update data aplikasi opendata | ||||||||||||
17 | Update data aplikasi satu data | ||||||||||||
18 | Integrasi aplikasi pemkab sidoarjo dengan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) | ||||||||||||
19 | Update Aplikasi e-Kinerja | ||||||||||||
20 | Uji Fitur Aplikasi + Scan virus, malware | ||||||||||||
21 | Update & Monitoring Dashboard Call Center 112 | ||||||||||||
22 | Update website portal sidoarjokab.go.id | ||||||||||||
23 | Develope aplikasi Scraping SIPD | ||||||||||||
24 | Migrasi / Cloning aplikasi SIKSDA | ||||||||||||
25 | Update aplikasi Simpeg Reborn & integrasi dengan SIASN BKN | ||||||||||||
26 | Develop aplikasi UPT ABK (Adinda Modis) | ||||||||||||
27 | Implementasi aplikasi Srikandi (Admin Srikandi) | ||||||||||||
28 | Monev Aplikasi (Penghapusan aset tidak berwujud / BMD) | ||||||||||||
29 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
30 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
31 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
32 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I |
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo