Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 1221 kali

Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang layanan pemerintah berbasis elektronik (e-Gov).
Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan Tata Kelola Informatika meliputi :
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan aplikasi umum, khusus dan suplemen yang terintegrasi;
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
Pelaksanaan layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
Pelaksanaan dan fasilitasi tugas–tugas GCIO (Goverment Chief Information Officer) di pemerintah daerah;
Pengkoordinasian kebijakan teknis tata kelola e-gov (SPBE/ Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik);
Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Aplikasi Informatika meliputi :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis aplikasi informatika;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Aplikasi Informatika, meliputi:
Melaksanakan fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi dari OPD;
Melaksanakan fasilitasi integrasi antar aplikasi baik dari aplikasi sudah ada maupun yang akan dibangun;
Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di Kabupaten;
Menyusun dan memperbaharui data aplikasi informatika;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis aplikasi informatika;
Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Layanan Informatika meliputi :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informatika;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informatika, meliputi:
Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan website, email, dan system komunikasi intra pemerintah daerah;
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan informatika meliputi website, email dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
3. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan informatika;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Tata Kelola dan Evaluasi Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov);
Menyiapkan bahan dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Tata Kelola E-Government antara lain :
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik / SPBE;
Smart City;
Menyusun dokumen Roadmap TIK kabupaten;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan SPBE dan smart city di kabupaten;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan tugas Government Chief Information Officer (GCIO);
Menyiapkan bahan dan fasilitasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan teknis Tata Kelola E-Government;
Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tata kelola informatika;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;
NO |
JENIS
PELAYANAN |
OUTPUT
PELAYANAN |
SYARAT
PELAYANAN |
MEKANISME
PELAYANAN |
JANGKA
WAKTU PELAYANAN |
BIAYA/TARIF |
1 |
Pengelolaan Aplikasi dan Pusat Data |
VPS Server |
Permohonan pengelolaan aplikasi dan pusat data dari |
1. Surat
permohonan resmi tentang fasilitasi koneksi 2. Menyiapkan
dan melengkapi dokumen pendukung; 3. Melakukan
rapat pembahasan layanan; 4. Menyampaikan
hasil rapat pembahasan layanan; 5. Melaksanakan
hasil rapat pembahasan layanan. |
1. VPS
Hosting (Permintaan Server Virtual) : 2. Collocation
(Penitipan Server) : 3. Desa.Id
: 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terdaftar di 4. Website
OPD dan Kelurahan : 7 (tujuh) hari kerja sejak 5. Proses
pembuatan / Pengembangan aplikasi : 45 |
Gratis biaya layanan |
Collocation Server |
||||||
Redirect Server (Pengalihan koneksi server) |
||||||
Domain Desa.Id |
||||||
Website OPD/Kelurahan |
||||||
Aplikasi |
||||||
2. |
Fasilitasi
dan Pendampingan |
Virtual Meeting |
"Permohonan fasilitasi
dan pendampingan dari mitra ke |
1. Melalui
permohonan tertulis b.
Pengguna layanan menerima tanda terima/ 2. Hadir
langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika |
Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan |
Tidak ada biaya/gratis |
PROGRAM KERJA BIDANG TKI 2024
No | Agenda | Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV | ||||||||
Jan | Feb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Aug | Sep | Okt | Nov | Des | ||
1 | Launching Call Center 112 Mobile | ||||||||||||
2 | Develop Aplikasi Beasiswa Pendidikan 2024 | ||||||||||||
3 | Integrasi Aplikasi Cuti Online dengan Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
4 | Update Aplikasi Sipekat (Sistem Informasi Kenaikan Pangkat) | ||||||||||||
5 | Install Aplikasi Open SID (Sistem Informasi Desa) di domain desa.id | ||||||||||||
6 | Install aplikasi API dan Dashboard Dapodik | ||||||||||||
7 | Install Aplikasi Dashboard Superset, Metabase & Integrasi Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
8 | Update Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala | ||||||||||||
9 | Expand aplikasi whatsapp gateway | ||||||||||||
10 | Monev User mail.sidoarjokab.go.id | ||||||||||||
11 | Monev User SSO (Single Sign ON) | ||||||||||||
12 | Develop Aplikasi SSO (Single Sign On) Pelayanan Masyarakat | ||||||||||||
13 | Update Aplikasi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) | ||||||||||||
14 | Update Aplikasi Siap Bangkit & Integrasi SSO | ||||||||||||
15 | Integrasi Aplikasi e-Buddy dengan Aplikasi SSO (Single Sign On) | ||||||||||||
16 | Update data aplikasi opendata | ||||||||||||
17 | Update data aplikasi satu data | ||||||||||||
18 | Integrasi aplikasi pemkab sidoarjo dengan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) | ||||||||||||
19 | Update Aplikasi e-Kinerja | ||||||||||||
20 | Uji Fitur Aplikasi + Scan virus, malware | ||||||||||||
21 | Update & Monitoring Dashboard Call Center 112 | ||||||||||||
22 | Update website portal sidoarjokab.go.id | ||||||||||||
23 | Develope aplikasi Scraping SIPD | ||||||||||||
24 | Migrasi / Cloning aplikasi SIKSDA | ||||||||||||
25 | Update aplikasi Simpeg Reborn & integrasi dengan SIASN BKN | ||||||||||||
26 | Develop aplikasi UPT ABK (Adinda Modis) | ||||||||||||
27 | Implementasi aplikasi Srikandi (Admin Srikandi) | ||||||||||||
28 | Monev Aplikasi (Penghapusan aset tidak berwujud / BMD) | ||||||||||||
29 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
30 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
31 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I | ||||||||||||
32 | Monev aplikasi (Internal Bidang TKI, Aplikasi) ke-I |
BERITA POPULER
Kabid PIKOM, hadir sebagai narasumber Sosialisasi Pilbup 9 Desember 2020
Jumat, 04 Desember 2020
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 PERIODE 25 MEI 2020 BY IMM
Selasa, 26 Mei 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA NON ASN SEBAGAI TENAGA TEKNIS TEKNOLOGI SIDOARJO TAHUN 2018
Kamis, 22 November 2018
Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112
Rabu, 29 November 2023
BERITA TERKINI
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik
Senin, 18 November 2024
Sinergi BPBD Kabupaten Sidoarjo Bersama Sma Ulul Albab "Literasi Alat Deteksi Gempa"
Rabu, 13 November 2024
KOMINFO PERKUAT SDM DIGITAL DENGAN AI DAN BIG DATA
Sabtu, 08 Juni 2024
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo