Diskominfo menyediakan layanan apa saja, ya?
STANDAR PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 STANDAR PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO Pdf.
Rabu, 18 Oktober 2023 1446adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Membuat dan mengembangkan system penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pasal 13 Ayat 1, UU KIP Badan Publik wajib menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya. Pasal 4 huruf e PERKI 1 Tahun 2010 Wewenang Mengkoordinasikan setiap unit / satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses public atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat ( 4 ) huruf b. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang – kurangnya 1 kali dalam seublan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan petugas informasi. Pasal 9 PERKI 1 Tahun 2010 Kewajiban Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 19, UU KIP 1) PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan. 2) PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaraan sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik. 3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon dating langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima. 4) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publlik. 5) Nomor pendaftaraan sebagaimana pada ayat ( 4 ) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik. 6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaraan sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik. 7) Buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), sekurang – kurangnya memuat : Nomor pendaftaran permohonan Tanggal permohonan Nama Pemohon Informasi Publik Tujuan Publik yang diminta Nomor kontak Informasi Publik yang diminta Tujuan penggunaan informasi Status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada dibawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan Format informasi yang dikuasai Jenis permohonan untuk mencatat apakah pemohon informasi inngin memuat atau mendapatkan salinan informasi Keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada dibawah kewenangan Badan Publik lain Alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak Hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi Biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta 8) Format buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) terdapat pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan inni. Pasal 24 PERKI 1 Tahun 2010 Tugas dan Tanggung Jawab 1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik Pengujian Konsekuensi Pengklasifikasian Informasi dan pengubahannya Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik 2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – ndangan Pasal 14 PP 61 Tahun 2010 PPID di Pemerintahan Daerah 1) PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 2) PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten / Kota bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah. 3) PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Fungsional. 4) PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkunngan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Fungsional Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada public Pasal 8 Permendagri No 35 Tahun 2010 PPID Pembantu 1) PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. 2) PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan. Pasal 10 Permendagri No 35 Tahun 2010 Atasan PPID Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ( 1 ) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Pasal 36 ayat 2 UU KIP Tanggapan Atas Keberatan 1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat – lambatnya 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. 2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) sekurang – kurangnya memuat : Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan Nomor surat tanggapan atas keberatan Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima Jangka waktu pelaksaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. 3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. Pasal 34 PERKI 1Tahun 2010 Website PPID : http://ppid.sidoarjokab.go.id/
Senin, 01 Oktober 2018 1474Bertugas memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah NKRI dengan berbagai informasi baik apa yang telah, sedang dan akan pemerintah lakukan. Sehingga diharapkan untuk Bakohumas agar senantiasa memberikan informasi kepada rakyat. Keberadaan Bakohumas didukung dengan adanya GPR (Government Public Relation) untuk senantiasa memberikan informasi pada masyarakat.
Senin, 01 Oktober 2018 1208Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia Website SP4N-LAPOR Sidoarjo
Senin, 01 Oktober 2018 1389Website Portal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo: Sidoarjokab.go.id
Senin, 01 Oktober 2018 1157Merupakan aplikasi data statistik di Kabupaten Sidoarjo yang tujuannya adalah sebagai media pusat data dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik. Bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia membawa perubahan dalam Sistem Pemerintahan Negara ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan ditetapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Idealnya tata kelola pemerintahan adalah terwujudnya suatu model kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab atau good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Terkait dengan upaya tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan suatu sistem aplikasi data yang dapat membantu masyarakat untuk memahami posisi dan mendorong kontribusi dalam aplikasi data statistik dalam mengelola dan menyelenggarakan data yang akuntabel dan berintegrasi. Upaya-upaya ke arah peningkatan mutu data, penyatuan data dan pembukaan akses data bagi masyarakat luas, sebagai prasyarat pemungkin bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan pembangunan, dapat dimulai dengan melakukan apa yang mungkin kita lakukan bersama-sama secara bertahap, berjenjang dan terukur. Langkah pertama dari upaya-upaya tersebut adalah menemu-kenali persoalan tatakelola data dalam konteks kelembagaan dan kebijakan publik kita, serta memperhatikan kemajuan yang telah dicapai sekaligus keterbatasan yang dihadapi. Termasuk di dalamnya adalah memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang tersedia bagi kita untuk meremajakan kembali apa yang sudah kita punya, meningkatkan apa yang telah atau sedang kita jalankan, serta meninggalkan apa yang cenderung menghalangi, membatasi atau melambatkan upaya-upaya kita tersebut. Ketersediaan dan akses data akan lebih baik jika data dapat diunduh melalui internet dari sebuah aplikasi yang dipublikasikan, sehingga setiap orang bebas menggunakan tanpa adanya diskriminasi atas bidang usaha, orang, atau kelompok. Dalam proses menuju bank data, untuk menginput data secara berkala, efektif dan akurat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo membangun aplikasi data statistik yang merupakan databased dari seluruh data yang ada di pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selain itu aplikasi ini juga memiliki fitur guna mengelola dan dapat di cetak sesuai kebutuhan dan bisa dikases oleh semua kalangan. Website Dataku Kabupaten Sidoarjo http://dataku.sidoarjokab.go.id/
Senin, 01 Oktober 2018 1344.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo