Publish Selasa, 11 Juni 2024
Dibaca 781 kali
1. Persyaratan Pelayanan
Permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis.
Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui
https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasi
Ebuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)
2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya
3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan
4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan
5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian
6. Pelaporan dan dokumentasi
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima
- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima
- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo