Diskominfo menyediakan layanan apa saja, ya?
Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 678Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 893Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 805Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 916Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 1016Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 787.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo