88383

HARI INI 442
BULAN INI 88383
TAHUN INI 9685

Fasilitasi Pendampingan KIM

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 979 kali

Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.

  1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.

  2. Maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan. 

  3. Waktu pelaksanaan / pendampingan.


Ditujukan ke alamat :

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.


  1. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :

  1. Surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;

  2. Kartu identitas yang berlaku.


  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.

  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima

  3. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

  1. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.

  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.

  3. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.

  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.

  5. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.

Bagikan :

Loading...