Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 567 kali
Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang statistik.
Bidang Statistik mempunyai fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis statistik;
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik;
Peningkatan Kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia bidang Statistik;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengolahan Data Statistik meliputi:
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengolahan data statistik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data statistik, meliputi:
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten; dan
Memberikan bimbingan dan supervisi terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan analisa data statistik di kabupaten; dan
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengolahan data statistik;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Layanan Statistik dan Pelaporan meliputi:
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan layanan statistik dan pelaporan;
Menyiapkan bahan pelaksanaan layanan statistik dan pelaporan, meliputi:
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di Kabupaten; dan
Memberikan bimbingan teknis terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di Kabupaten;
Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan layanan statistik;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas dan kualitas aparatur sumber daya manusia di bidang statistik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi dalam rangka penyebarluasan data statistik melalui media cetak dan digital;
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan layanan statistik dan pelaporan; dan
Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis statistik;
Pelaporan kinerja Bidang; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
JENIS LAYANAN
Pengelolaan Data
PRODUK PELAYANAN
Surat jawaban permohonan data dan/ atau data yang diminta
STANDAR PELAYANAN
Syarat Pelayanan
Permohonan data ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan, hadir langsung, dan mengakses Portal Satu Data.
Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
Maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
Waktu pelaksanaan / pendampingan.
Ditujukan ke alamat: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
Surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/ partai politik/badan publik lainnya;
Kartu identitas yang berlaku
Pemohon mengakses data melalui https://satudata.sidoarjokab.go.id/
Mekanisme Pelayanan
Melalui permohonan tertulis Keterangan:
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo:
Keterangan :
Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi yang dibutuhkan kepada petugas.
Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data oleh petugas.
Apabila permohonan data diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan guna membahas permohonan data.
Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas.
Melalui Portal Satu Data (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)
Keterangan:
Pengguna layanan dapat mengakses data melalui portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo pada laman (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)
Pilih menu data.
Pilih menu datasets atau organizations untuk menemukan data yang dibutuhkan.
Pilih data sets yang dikehendaki.
Pilih file data yang dibutuhkan.
Klik tombol download.
Jangka Waktu Pelayanan
Surat jawaban permohonan data akan disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Pengguna layanan yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data paling lama 60 menit setelah menyampaikan permohonan.
Pengguna layanan dapat mengunduh data yang diperlukan paling lama 5 (lima) menit.
Biaya
Tidak ada biaya/gratis
AGENDA PROGRAM KERJA BIDANG STATISTIK TAHUN 2024
No | Agenda | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
1. | Pengumpulan Data Sektoral Tahun 2023 | v | |||||||||||
2 | Ekspose Data Statistik | v | |||||||||||
3 | Sosialisasi Portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo | v | |||||||||||
4 | Verifikasi hasil pengumpulan data sektoral | v | |||||||||||
5 | Pemenuhan data pada e-walidata SIPD | v | |||||||||||
6 | Pengajuan Rekomendasi Statistik | v | v | ||||||||||
7 | Pemenuhan data bukti dukung EPSS | v | v | ||||||||||
8 | Verifikasi dan Persetujuan Publikasi Data pada Portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo | v | |||||||||||
9 | Penilaian EPSS oleh tim TPB Kabupaten Pasuruan | v | |||||||||||
10 | Penyusunan Analisa Indikator Ekonomi | v | |||||||||||
11 | Desk Pendampingan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral | v | |||||||||||
12 | Penyusunan Analisa Indikator Tenaga Kerja | v | |||||||||||
13 | Pengumpulan Data Sektoral tahun 2024 | v |
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo