61849

HARI INI 369
BULAN INI 61849
TAHUN INI 21285

Bidang Statistik

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 669 kali


Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang statistik.

Bidang Statistik mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis statistik;

  2. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik;

  3. Peningkatan Kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia bidang Statistik;

  4. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengolahan Data Statistik meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengolahan data statistik;

  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data statistik, meliputi:

  1. Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten; dan

  2. Memberikan bimbingan dan supervisi terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten;

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan analisa data statistik di kabupaten; dan

  2. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengolahan data statistik;

  1. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Layanan Statistik dan Pelaporan meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan layanan statistik dan pelaporan;

  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan layanan statistik dan pelaporan, meliputi:

  1. Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di Kabupaten; dan

  2. Memberikan bimbingan teknis terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di Kabupaten;

  1. Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan             layanan statistik;

  2. Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas dan kualitas aparatur sumber daya manusia di bidang statistik;

  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi dalam rangka penyebarluasan data statistik melalui media cetak dan digital;

  4. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan layanan statistik dan pelaporan; dan

  5. Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;

  1. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis statistik;

  2. Pelaporan kinerja Bidang; dan

  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

JENIS LAYANAN

Pengelolaan Data

PRODUK PELAYANAN

Surat jawaban permohonan data dan/ atau data yang diminta

STANDAR PELAYANAN

Syarat Pelayanan 

Permohonan data ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan, hadir langsung, dan mengakses Portal Satu Data.

  1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:

    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi         masyarakat/partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.

    2. Maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.

    3. Waktu pelaksanaan / pendampingan.

Ditujukan ke alamat: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.

  1. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :

    1. Surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/ partai politik/badan publik lainnya;

    2. Kartu identitas yang berlaku

  2. Pemohon mengakses data melalui https://satudata.sidoarjokab.go.id/

Mekanisme Pelayanan 

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan:

    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.

    2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.

    3. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

  2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo:

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi yang dibutuhkan kepada petugas.

  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.

  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data oleh petugas.

  4. Apabila permohonan data diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan guna membahas permohonan data.

  5. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas.

  1. Melalui Portal Satu Data (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)
    Keterangan:

  1. Pengguna layanan dapat mengakses data melalui portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo pada laman (https://satudata.sidoarjokab.go.id/)

  2. Pilih menu data.

  3. Pilih menu datasets atau organizations untuk menemukan data yang dibutuhkan.

  4. Pilih data sets yang dikehendaki.

  5. Pilih file data yang dibutuhkan.

  6. Klik tombol download.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Surat jawaban permohonan data akan disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.

  2. Pengguna layanan yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data paling lama 60 menit setelah menyampaikan permohonan.

  3. Pengguna layanan dapat mengunduh data yang diperlukan paling lama 5 (lima) menit.

Biaya 

Tidak ada biaya/gratis

AGENDA PROGRAM KERJA BIDANG STATISTIK TAHUN 2024

NoAgendaJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovember
Desember
1.Pengumpulan Data Sektoral Tahun 2023v










2Ekspose Data Statistikv










3Sosialisasi Portal Satu Data Kabupaten Sidoarjov










4Verifikasi hasil pengumpulan data sektoral
v









5Pemenuhan data pada e-walidata SIPD
v









6Pengajuan Rekomendasi Statistik

vv








7Pemenuhan data bukti dukung EPSS


vv






8Verifikasi dan Persetujuan Publikasi Data pada Portal Satu Data Kabupaten Sidoarjo




v






9Penilaian EPSS oleh tim TPB Kabupaten Pasuruan



v






10Penyusunan Analisa Indikator Ekonomi




v






11Desk Pendampingan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral






v




12Penyusunan Analisa Indikator Tenaga Kerja









v

13Pengumpulan Data Sektoral  tahun 2024










v




Bagikan :

Loading...