61849

HARI INI 369
BULAN INI 61849
TAHUN INI 21285

Pengaduan Publik

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 1239 kali

Penyampaian pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:

  1. Melalui SP4N-LAPOR : 

  • Memiliki akun SP4N-LAPOR

  1. Melalui call center 112 :

  1. Nomor Handphone

  2. Informasi titik lokasi

  3. Foto kejadian

  4. Kartu identitas (khusus darurat medis)

  1. Melalui media sosial :

  • Memiliki akun media sosial


  1. Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR


  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/

  2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima

  3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

  1. Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112


  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam

  2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima

  3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

  1. Penyampaian pengaduan melalui kanal media social

  1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @diskominfosidoarjo, @112sidoarjo

  2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima

  3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

Bagikan :

Loading...