Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 1037 kali
Penyampaian pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:
Melalui SP4N-LAPOR :
Memiliki akun SP4N-LAPOR
Melalui call center 112 :
Nomor Handphone
Informasi titik lokasi
Foto kejadian
Kartu identitas (khusus darurat medis)
Melalui media sosial :
Memiliki akun media sosial
Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal media social
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @diskominfosidoarjo, @112sidoarjo
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo