50399

HARI INI 124
BULAN INI 50399
TAHUN INI 9835

Jaring Komunikasi Sandi

Publish Selasa, 11 Juni 2024

Dibaca 829 kali

1. Persyaratan Pelayanan


Permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. 

Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui

https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur


1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasi

Ebuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)

2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya

3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan

4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan

5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian

6. Pelaporan dan dokumentasi


3. Jangka Waktu Pelayanan


- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima

- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima

- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo


4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis

Bagikan :

Loading...