88381

HARI INI 440
BULAN INI 88381
TAHUN INI 9683

Maklumat Pelayanan

Publish Rabu, 22 Mei 2024

Dibaca 1276 kali

PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;
  • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
  • Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  • Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Bagikan :

Loading...