Publish Selasa, 11 Juni 2024
Dibaca 827 kali
1. Persyaratan Pelayanan
Permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis.
Penyampaian surat permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah yang ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Jl.Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
a. Surat permohonan resmi tentang koneksi jaringan yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
b. Petugas melakukan pengecekan dan tindakan dengan kelengkapannya di lokasi yang dimohon
c. Pelaporan dan dokumentasi
3. Jangka Waktu Pelayanan
a. Pengecekan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Perbaikan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja;
c. Pemasangan jaringan lokal OPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo