61845

HARI INI 365
BULAN INI 61845
TAHUN INI 21281

Koneksi Jaringan Intranet dan Internet

Publish Selasa, 11 Juni 2024

Dibaca 1009 kali

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. 

Penyampaian surat permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah yang ditujukan ke alamat :

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo 

Jl.Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur


a. Surat permohonan resmi tentang koneksi jaringan yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

b. Petugas melakukan pengecekan dan tindakan dengan kelengkapannya di lokasi yang dimohon

c. Pelaporan dan dokumentasi


3. Jangka Waktu Pelayanan


a. Pengecekan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 1 (satu) hari kerja;

b. Perbaikan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja;

c. Pemasangan jaringan lokal OPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.


4. Biaya/ Tarif:  Tidak ada biaya/gratis

Bagikan :

Loading...