Publish Selasa, 11 Juni 2024
Dibaca 1027 kali
Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.
1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
c. waktu pelaksanaan / pendampingan.
Ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau
melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
b. kartu identitas yang berlaku.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
c. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.
d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.
e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.
3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima
4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
BERITA POPULER
Kabid PIKOM, hadir sebagai narasumber Sosialisasi Pilbup 9 Desember 2020
Jumat, 04 Desember 2020
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 PERIODE 25 MEI 2020 BY IMM
Selasa, 26 Mei 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA NON ASN SEBAGAI TENAGA TEKNIS TEKNOLOGI SIDOARJO TAHUN 2018
Kamis, 22 November 2018
Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112
Rabu, 29 November 2023
BERITA TERKINI
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik
Senin, 18 November 2024
Sinergi BPBD Kabupaten Sidoarjo Bersama Sma Ulul Albab "Literasi Alat Deteksi Gempa"
Rabu, 13 November 2024
KOMINFO PERKUAT SDM DIGITAL DENGAN AI DAN BIG DATA
Sabtu, 08 Juni 2024
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo