88381

HARI INI 440
BULAN INI 88381
TAHUN INI 9683

Tugas dan Fungsi

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 1451 kali

TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik serta Bidang Persandian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...