Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 1327 kali
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik serta Bidang Persandian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
BERITA POPULER
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Pemkab Boalemo Lakukan Kunker ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo