Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Dibaca 998 kali
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik meliputi :
Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten;
Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten;
Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik kabupaten;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengelolaan Informasi dan Opini Publik meliputi:
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan opini publik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengelolaan informasi dan opini publik, meliputi:
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;
Mengelola Informasi dan Dokoumentasi dalam pemenuhan informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah);
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi hasil-hasil peliputan dan penyiaran dalam bentuk e-kliping;
Melaksanakan klarifikasi informasi pemberitaan dan opini publik kepada pers/ media massa;
Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pengelolaan informasi dan opini publik;
Menyusun dan memperbaharui data Pengelolaan Informasi dan Opini Publik;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Opini Publik;
Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Media dan Kemitraan Komunikasi Publik meliputi:
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis media dan kemitraan komunikasi publik, meliputi:
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
Melaksanakan fungsi kehumasan terdiri dari peliputan, pembuatan press release terhadapkegiatan-kegiatan pemerintah maupun masyarakat dan peristiwa-peristiwa yang terjadi menggunakan sarana audio video maupun visual dan mendokumentasikannya dalam bentuk multimedia;
Memfasilitasi kegiatan ceramah dan dialog rutin maupun insidental tatap muka melalui workshop/lokakarya, anjangsana, sarasehan, diskusi dan dialog interaktif;
Melakukan kerjasama kemitraan dengan media massa (cetak, elektronik, multimedia, dan digital);
Melakukan pendataan dan fasilitasi pembinaan secara rutin serta berkelanjutan pada wartawan media massa yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas SDM di bidang jurnalistik;
Menyusun dan memperbaharui data media dan kemitraan komunikasi publik;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Layanan Informasi Publik meliputi:
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informasi publik, meliputi:
Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaran terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;
Melaksanakan penyebarluasan informasi pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat melalui Portal, website, media sosial dan digital pemerintah kabupaten sidoarjo;
Melaksanakan dan menyiapkan pembuatan media informasi yang memuat agenda dan kebijakan pimpinan daerah serta OPD, pembangunan, sosialisasi regulasi dan lain-lain berupa cetak, elektronik, multimedia dan digital;
Melakukan pembentukan, pendampingan dan pembinaan Kelompok Infomasi Masyarakat (KIM) tingkat desa/ kelurahan, kecamatan dan kabupaten;
Menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi publik lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
Melaksanakan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui lapor.go.id, p3m.sidoarjokab.go.id, media sosial;
Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur (SDM) dalam pelayanan informasi;
Menyusun dan memperbaharui data layanan informasi publik;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan informasi publik;
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
Pelaporan kinerja Bidang;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
PROGRAM KERJA BIDANG PIKOM TAHUN 2024
DAFTAR LAYANAN BIDANG PIKOM
NO |
JENIS PELAYANAN |
OUTPUT PELAYANAN |
SYARAT PELAYANAN |
MEKANISME PELAYANAN |
JANGKA WAKTU PELAYANAN |
BIAYA/TARIF |
1 |
Permohonan Informasi dan
Dokumentasi Publik |
Informasi dan/atau Dokumentasi
Publik |
Syarat Pelayanan permohonan
informasi dan dokumentasi publik : 1. Surat permohonan yang ditujukan ke
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sidoarjo 2. Kartu Identitas dan Kontak pemohon |
Prosedur Pelayanan : 1. Secara online:
2. Secara offline/hadir langsung ke
Kantor Diskominfo:
|
Paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja + 7 (tujuh) hari dengan |
Tidak ada biaya / gratis, Kecuali
biaya dikenakan bagi |
2 |
Pengaduan Publik |
Penyampaian pengaduan publik pada
pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N - LAPOR,
layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:
1. Melalui SP4N-LAPOR : - memiliki akun SP4N-LAPOR
2. Melalui call center 112 : - Nomor Handphone - Informasi titik lokasi - Foto kejadian 3. Melalui media sosial : - memiliki akun media sosial |
1. Penyampaian pengaduan melalui
kanal SP4N-LAPOR
2. Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112
3. Penyampaian pengaduan melalui kanal media social
|
1. Pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR paling cepat 3 hari kerja. 2. Pengaduan melalui kanal call
center 112 dan media |
Tidak ada Biaya / gratis |
|
3 |
Fasiltasi dan Pendampingan |
Streaming |
Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui
penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung. 1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi: - identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/
institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai
politik/fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat
dihubungi - maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan - waktu pelaksanaan / pendampingan
Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo,
melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa : - surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya
masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; - kartu identitas yang berlaku. |
2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo Keterangan :
|
Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan
diterima. |
Tidak ada biaya/gratis |
4 |
|
Peliputan |
||||
5 |
|
Publikasi |
||||
6 |
|
Faslitasi Pendampingan KIM |
BERITA POPULER
Rakor P3M sosialisasikan LAPOR Versi 3
Kamis, 21 Februari 2019
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Plt. Kadiskominfo Gelar Halal bi Halal bersama Staf
Rabu, 11 Mei 2022
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo