61851

HARI INI 371
BULAN INI 61851
TAHUN INI 21287

Pengelola Informasi dan komunikasi Publik

Publish Sabtu, 01 Juni 2024

Dibaca 1209 kali



Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

  2. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik meliputi :

  1. Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten;

  2. Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten;

  3. Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik kabupaten;

  1. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengelolaan Informasi dan Opini Publik meliputi:

    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan opini publik;

    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengelolaan informasi dan opini publik, meliputi:

      • Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;

      • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;

      • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di Kabupaten;

      • Mengelola Informasi dan Dokoumentasi dalam pemenuhan informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah);

      • Melaksanakan pengelolaan dokumentasi hasil-hasil peliputan dan penyiaran dalam bentuk e-kliping;

      • Melaksanakan klarifikasi informasi pemberitaan dan opini publik kepada pers/ media massa;

      • Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pengelolaan informasi dan opini publik;

    3. Menyusun dan memperbaharui data Pengelolaan Informasi dan Opini Publik;

    4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi dan Opini Publik;

    5. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

  2. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Media dan Kemitraan Komunikasi Publik meliputi:

    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;

    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis media dan kemitraan komunikasi publik, meliputi:

      • Melaksanakan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;

      • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;

      • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;

      • Melaksanakan fungsi kehumasan terdiri dari peliputan, pembuatan press release terhadapkegiatan-kegiatan pemerintah maupun masyarakat dan peristiwa-peristiwa yang terjadi menggunakan sarana audio video maupun visual dan mendokumentasikannya dalam bentuk multimedia;

      • Memfasilitasi kegiatan ceramah dan dialog rutin maupun insidental tatap muka melalui workshop/lokakarya, anjangsana, sarasehan, diskusi dan dialog interaktif;

      • Melakukan kerjasama kemitraan dengan media massa (cetak, elektronik, multimedia, dan digital);

      • Melakukan pendataan dan fasilitasi pembinaan secara rutin serta berkelanjutan pada wartawan media massa yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo;

      • Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas SDM di bidang jurnalistik;

    3. Menyusun dan memperbaharui data media dan kemitraan komunikasi publik;

    4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;

  3. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Layanan Informasi Publik meliputi:

    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;

    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informasi publik, meliputi:

      • Melaksanakan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;

      • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaran terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;

      • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten;

      • Melaksanakan penyebarluasan informasi pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat melalui Portal, website, media sosial dan digital pemerintah kabupaten sidoarjo;

      • Melaksanakan dan menyiapkan pembuatan media informasi yang memuat agenda dan kebijakan pimpinan daerah serta OPD, pembangunan, sosialisasi regulasi dan lain-lain berupa cetak, elektronik, multimedia dan digital;

      • Melakukan pembentukan, pendampingan dan pembinaan Kelompok Infomasi Masyarakat (KIM) tingkat desa/ kelurahan, kecamatan dan kabupaten;

      • Menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi publik lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;

      • Melaksanakan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui lapor.go.id, p3m.sidoarjokab.go.id, media sosial;

      • Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur (SDM) dalam pelayanan informasi;

    3. Menyusun dan memperbaharui data layanan informasi publik;

    4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan informasi publik;

  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  5. Pelaporan kinerja Bidang;

  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.


    PROGRAM KERJA BIDANG PIKOM TAHUN 2024



      DAFTAR LAYANAN BIDANG PIKOM

NO

JENIS PELAYANAN

OUTPUT PELAYANAN

SYARAT PELAYANAN

MEKANISME PELAYANAN

JANGKA WAKTU PELAYANAN

BIAYA/TARIF

1

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

Informasi dan/atau Dokumentasi Publik

Syarat Pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi publik :

1.    Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sidoarjo

2.    Kartu Identitas dan Kontak pemohon

Prosedur Pelayanan :

1. Secara online:


  • Mengirimkan surat permohonan, scan KTP, kontak yang bisa dihubungi ke email diskominfo@sidoarjokab.go.id atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id
  • Pemohon informasi mendapatkan balasan dari staf Diskominfo Sidoarjo berupa pemberitahuan bahwa surat sudah diterima dan segera ditindak lanjuti
  • Pemohon informasi mendapatkan surat balasan atau jawaban terkait informasi yang diminta

 

2. Secara offline/hadir langsung ke Kantor Diskominfo:

  • Pemohon informasi datang langsung ke Kantor Diskominfo Kab. Sidoarjo dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pemohon informasi mengisi daftar tamu
  • Pemohon informasi akan diarahkan ke meja pelayanan petugas
  • Pemohon informasi menerima pelayanan dari petugas
  •  Pemohon informasi selesai mendapatkan pelayanan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari dengan
pemberitahuan tertulis

Tidak ada biaya / gratis, Kecuali biaya dikenakan bagi
permintaan atas salinan informasi merupakan biaya yang
proporsional berdasarkan standar biaya penggandaan pada
umumnya.

2

Pengaduan Publik

Penyampaian pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N - LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:

 

1.    Melalui SP4N-LAPOR :

- memiliki akun SP4N-LAPOR

 

2.    Melalui call center 112 :

- Nomor Handphone

- Informasi titik lokasi

- Foto kejadian
d.Kartu identitas (khusus darurat medis)

3.    Melalui media sosial :

- memiliki akun media sosial

1. Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR

  • Pengguna layanan menyampaikan aduan pada
    kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/
  • Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
  • Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

2. Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112

  • Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam
  • Pengguna layanan menerima nomor tiket aduanyang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
  • Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

3. Penyampaian pengaduan melalui kanal media social

  • Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @diskominfosidoarjo,
  • @112sidoarjo
  • Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
  • Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

1. Pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR paling cepat 3 hari kerja.


2. Pengaduan melalui kanal call center 112 dan media
sosial paling cepat 1 hari kerja.

Tidak ada Biaya / gratis

3

Fasiltasi dan Pendampingan

Streaming

Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.

1.    Menyampaikan surat permohonan yang berisi:

identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi

maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan

- waktu pelaksanaan / pendampingan

 

Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.

 

2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :

- surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;

kartu identitas yang berlaku.

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan :
  • Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
  • Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  • Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Keterangan :

  • Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  • Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
  • Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.
  • Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas. e.  Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.

Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Tidak ada biaya/gratis

4

 

Peliputan

5

 

Publikasi

6

 

Faslitasi Pendampingan KIM


Bagikan :

Loading...