61845

HARI INI 365
BULAN INI 61845
TAHUN INI 21281

Publikasi

Publish Selasa, 11 Juni 2024

Dibaca 965 kali

Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.


1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.

b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.

c. waktu pelaksanaan / pendampingan.


Ditujukan ke alamat :

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau 

melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.


2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :

a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;

b. kartu identitas yang berlaku.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.

b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima

c. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.


2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo

Keterangan :

a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.

c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.

d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.

e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.


3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima


4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis

Bagikan :

Loading...