Diskominfo menyediakan layanan apa saja, ya?
Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 11041. Persyaratan PelayananPermohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. Penyampaian surat permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah yang ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl.Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Sistem Mekanisme dan Prosedura. Surat permohonan resmi tentang koneksi jaringan yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/b. Petugas melakukan pengecekan dan tindakan dengan kelengkapannya di lokasi yang dimohonc. Pelaporan dan dokumentasi3. Jangka Waktu Pelayanana. Pengecekan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 1 (satu) hari kerja;b. Perbaikan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja;c. Pemasangan jaringan lokal OPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 11251. Persyaratan PelayananPermohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melaluihttps://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasiEbuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian6. Pelaporan dan dokumentasi3. Jangka Waktu Pelayanan- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 1046Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.c. waktu pelaksanaan / pendampingan.Ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, atau melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;b. kartu identitas yang berlaku.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SidoarjoKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 10191. Persyaratan PelayananPermohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melaluihttps://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasiEbuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian6. Pelaporan dan dokumentasi3. Jangka Waktu Pelayanan- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 11311. Persyaratan PelayananPermohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. Penyampaian surat permohonan fasilitasi keamanan informasi dan persandian yang ditujukan ke alamat :Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melaluihttps://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Surat dari perangkat daerah untuk permohonan resmi tentang permintaan layanan dikirim melalui aplikasiEbuddy : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ (Khusus layanan penerimaan Jaring Komunikasi Sandi, surat diterima melalui: mail.sanapati.net)2. Masukan kepada Perangkat Daerah untuk menyiapkan kelengkapan data berupa akun untuk pengujian dan kelengkapannya3. Perangkat Daerah menyiapkan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan4. Menyiapkan alat dan perangkat serta sarpras lainnya terkait kebutuhan layanan5. Pelaksanaan layanan dan uji kesesuaian6. Pelaporan dan dokumentasi3. Jangka Waktu Pelayanan- Waktu pelayanan Jaring Komunikasi Sandi dan penerbitan sertifikat elektronik paling cepat 90 menit sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan uji keamanan paling cepat 3-5 hari kerja sejak surat permohonan diterima- Waktu pelayanan integrasi esign paling cepat 1 bulan terhitung dari penyerahan Form Dokumen kebutuhan pengguna ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo4. Biaya/ Tarif: Tidak ada biaya/gratis
Selasa, 11 Juni 2024 1062.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo