Publish Sabtu, 01 Juni 2024
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang infrastruktur
Jaringan Intra Pemerintah Daerah, Domain, sub domain dan persandian
serta keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan Infrastruktur Jaringan Intra
Pemerintah Daerah, Domain, sub domain dan persandian serta Keamanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pemerintah Kabupaten;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Infrastruktur Jaringan Intra
Pemerintah Daerah, Domain, sub domain dan persandian serta Keamanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi :
- Pengkoordinasian,
sinkronisasi, fasilitasi dan pengembangan bidang infrastruktur Jaringan
Intra Pemerintah Daerah, Domain, sub domain dan persandian serta
keamanan TIK;
- Peningkatan
kapasitas SDM dan pemberdayaan infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah
Daerah, Domain, sub domain dan persandian serta keamanan TIK;
c. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah Daerah meliputi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah Daerah, meliputi:
- Merencanakan
dan pelaksanaan penyediaan infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah
Daerah meliputi pengelolaan, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur
jaringan intranet dan internet, Network Operation Center (NOC),
Infrastuktur Server dan Penunjangnya, DRC, command centre, dan
peningkatan infrastruktur TIK;
- Melakukan
koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi terkait dengan
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah
Daerah;
- Menyusun
norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah
Daerah dan infrastruktur TIK yang memanfaatkan jaringan intra pemerintah
daerah;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis infrastruktur Jaringan Intra Pemerintah Daerah;
d. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Pemanfaatan dan Pengembangan Layanan Domain meliputi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan dan Pengembangan Layanan Domain;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Pemanfaatan dan Pengembangan Layanan Domain, meliputi:
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait pemanfaatan dan pengembangan Layanan Domain;
- Melakukan perencanaan dan Pelaksanaan Layanan Domain meliputi domain, sub domain, Layanan Web Server dan panel kontrol hos web;
- Melaksanakan layanan hosting dan collocation server perangkat daerah;
- Melakukan pengelolaan domain, sub domain, layanan web server, dan panel kontrol hos web;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pemanfaatan dan pengembangan Layanan Domain;
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi terkait pemanfaatan dan pengembangan Layanan Domain;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pemanfaatan dan pengembangan Layanan Domain;
e. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Keamanan Informasi dan Persandian meliputi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis keamanan informasi dan persandian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis keamanan informasi dan persandian, meliputi:
- Menyusun
norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi
layanan keamanan informasi dan persandian di Kabupaten;
- Melakukan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang keamanan informasi dan persandian;
- Melaksanakan literasi kesadaran keamanan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten;
- Melaksanakan
operasional persandian untuk pengamanan informasi meliputi pengelolaan
informasi berklasifikasi, koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan
fungsional sandiman, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan
perangkat persandian dan jaring komunikasi sandi;
- Melaksanakan audit keamanan informasi;
- Melaksanakan penilaian dan penerapan sistem manajemen keamanan informasi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait fungsi layanan keamanan informasi dan persandian di Kabupaten;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas teknologi keamanan informasi;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan layanan keamanan informasi;
- Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis keamanan informasi dan persandian;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
JENIS LAYANAN
JENIS LAYANAN
PRODUK PELAYANAN
PRODUK PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
AGENDA PROGRAM KERJA BIDANG TAHUN 2024
AGENDA PROGRAM KERJA BIDANG TAHUN 2024