Stay updated! Baca berita-berita terbaru dari kami di sini, ya!
Kominfo, Sidoarjo - Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara masif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi sudah berjalan di 20 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan, terakhir sosialisasi dilakukan di Desa Kesambi Kecamatan Porong, Kamis (4/11/2021). Sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo. Kepala Seksi Layanan Informasi Muhammad Wildan pada kesempatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar – dasar penggunaan DBHCHT. Agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan. Selain itu, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT dibidang kesehatan masyarakat. ”Kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan di bidang cukai serta mampu mengidentifikasikannya. Menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal. Dengan demikian masyarakat sidoarjo turut mensukseskan program pemerintah,” katanya. Kepala Desa Kesambi Kecamatan Porong, Abdul Khafid memberikan apresiasi dan membuka secara langsung kegiatan ini. Abdul mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Kesambi tentang bahaya dan resiko hukum jika mengedarkan rokok ilegal. Warga yang mengikuti sosialisasi akan lebih mengenali ciri-ciri rokok yang ilegal. Sementara itu turut hadir Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Porong, Anik yang dalam sambutanya menyampaikan untuk tetap selalu mengedapankan protokol kesehatan pada setiap kegiatan. Anik juga menyampaikan jika di Desa Candi Pari akan digunakan sebagai kawasan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) karena kawasan ini dinilai sebagai kawasan yang paling siap dari beberapa tempat yang diajukan yaitu Candi, Jabon dan Porong. "Apabila dilihat dari kondisi lapangan yang sudah ada wilayah Candi Pari Porong lebih siap untuk dijadikan kawasan KIHT," kata Anik. Rencananya pada kawasan KIHT nanti semua perusahaan rokok yang kecil yang kurang memenuhi persyaratan pendirian perusahaan rokok akan dijadikan satu kawasan di wilayah KIHT. Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan lahan 1.6 Ha dan untuk pengurusan perijinan akan dilakukan secara kolektif. "Efek positif dari adanya KIHT ini yaitu perekrutan tenaga kerja yang diutamakan warga Porong khususnya disekitar Candi Pari, dan kita tunggu nanti kawasan Candi Pari akan jadi kawasan yang luar biasa dimana awalnya kawasan Hijau menjadi kawasan Industri," kata Anik. Sebanyak 75 orang perwakilan dari Desa wilayah Kecamatan Porong mengikuti kegiatan sosialisasi DBHCHT. Kegiatan sosialisasi mengahdirkan narasumber dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pabean B Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. (Yu/Ir/Kominfo).
Selasa, 09 November 2021 135Kominfo, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sidoarjo) menjalin sinergitas dengan Pers dalam mengawal percepatan pembangunan di Kota Delta. Di era Bupati Ahmad Muhdlor kebebasan Pers dijunjung tinggi sebagaimana amanah UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ungkapan itu disampaikan Didik Triwahyudi, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo saat membacakan sambutan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, pada kegiatan Bimbingan Teknis Insan Pers, di Hotel Tretes View, Pasuruan, Kamis malam (28/10/2021). Bintek Insan Pers diikuti puluhan wartawan dari media Cetak, Online, maupun media elektronik. Hadir Ketua PWI Jawa Timur, Ainur Rahim sebagai narasumber peningakatan kapasitas wartawan. Kegiatan ini juga mengundang organisasi wartawan seperti PWI Sidoarjo, Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS). Didik menyampaikan kalau pemkab Sidoarjo membuka ruang seluasnya - luasnya kepada Pers dalam mengawal kebijakan pemerintahan Bupati Ahmad Muhdlor. Karena salah satu tugas Pers memeberikam informasi kepada masyarakat dengan obyektif dan berdasarkan fakta. "Bupati Gus Muhdlor mengapresiasi karena selama perjalanan memimpin Sidoarjo sejak dilantik bulan Februari 2021 Pers selalu mewartakan kinerja pemerintah," sambung Didik. "Independen dan sikap kritis menjadi modal penting yang dimiliki Pers dalam mengawal demokrasi. Termasuk didalamnya mengawal kebijakan Bupati. Oleh karenanya Bupati berpesan kepada Diskominfo untuk melibatkan Pers sebagai mitra strategis pemerintah," terang Didik. Sementara itu, Ketua PWI Jatim Ainur Rahim memberikan materi perkembangan media di era pesatnya gempuran media sosial. Menurut Ainur sekarang ini dunia media mengalami Disrupsi Digital. Setahun Pandemi 2020 - 2021 media massa disibukkan perampingan internal, PHK, dan penyesuian manajemen. "Kondisi ekonomi memburuk menghadapkan media massa bisa survive atau sebaliknya," terang Ainur. Meski begitu tambah Ainur, masifnya media sosial tidak bisa menggantikan peran media massa. "Karena pola komunikasi media sosial hanya satu arah sedangkan media massa yang memberi ruang klarifikasi," pungkasnya. (Ir/Kominfo)
Senin, 01 November 2021 163Kominfo, Sidoarjo - Puluhan warga Kecamatan Prambon mengikuti Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muhammad Wildan dalam laporannya menyampaikan tujuan dari Sosialisasi mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai, Kamis (28/10/2021). "Tujuan sosialisasi ini kita mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai dan kita dorong masyarakat untuk berani melaporkan bila melihat peredaran rokok ilegal di Sidoarjo," jelas Wildan. "Kita mengundang sebanyak 75 orang, semuanya warga Kecamatan Prambon," tambahnya. Kegiatan sosialisasi yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Juanda, Bagian Perekonomian Setda Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo. Materi sosialisasi diantaranya mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Bagi yang biasa merokok akan lebih mudah membedakan antara rokok ilegal dan legal. Salah satunya dengan melihat adanya pita cukai. Kemudian rokok yang dipasang pita cukai bekas, cirinya pita cukainya sudah tidak rapi karena bekas dipasang. Identifikasi ketiga pemalsuan pita cukai. Ciri dari pita cukai palsu adalah jenis kertas yang dipakai. Karena bahan kertas pita cukai asli hampir sama dengan bahan uang kertas. "Ciri pita cukai yang asli memiliki serat. Serat pita cukai dapat diambil dengan cara dibasahi terlebih dahulu. Kalau pita cukai palsu dari hasil print akan berbeda sekali. Disetiap pita cukai ada hologram. Tahun 2021 tema pita cukai Biota Laut. Ada gambar Karang atau Gelembung-Gelembung Air. Dan ada gambar huruf Z bila dilihat dari bawah sinar matahari dan ada tulisan BCRI (Bea Cukai Republik Indonesia). Pita cukai asli tercetak dengan jelas," terang Rizki dari Kantor Bea Cukai Juanda. "Peredaran rokok ilegal benyak melibatkan para perempuan. Pengepakan rokok lebih banyak menggunakan tenaga perempuan. Rata-rata proses produksinya dengan sistem borongan. Resikonya bila tertangkap pekerjanya juga ikut dibawa penegak hukum," tambahnya. Sementara itu, Kepala Desa Prambon Teguh Prianto mendukung dengan adanya sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebab untuk mengetahui jenis rokok yang beredar di masyarakat itu ilegal atau tidak warga perlu mendapatkan informasi. "Sosialisasi ini sangat bermanfaat, masyarakat menjadi lebih tahu cara membedakan rokok ilegal atau legal. Kita mendukung dengan program pemberantasan rokol ilegal di wilayah Prambon," jelasnya. Dijelaskan Ari Dwiyono dari Bagian Perekonomian Setda Sidoarjo bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiga program prioritas. Ketiga program itu yakni untuk Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan untuk Kesehatan. "Namun secara umum dana DBHCHT diperuntukkan untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal," terangnya. (Ir/Kominfo).
Senin, 01 November 2021 294KOMINFO, Sidoarjo - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo gencar dilakukan Pemkab Sidoarjo. Seperti melalui Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (18/10). Sosialisasi yang dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, AP, M.Si mewakili Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP diikuti aparatur Desa. Tujuannya agar masyarakat Sidoarjo ikut membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal. Dalam sosialisasi untuk yang kesekian belas kalinya ini menghadirkan tiga narasumber. Antara lain kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Narasumber tersebut dihadirkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah mensukseskan program gempur rokok ilegal. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman membacakan sambutan bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan sosial dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan. Pasalnya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT bagi kesehatan masyarakat. Masyarakat diberikan wawasan agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok. "Pemanfaatan DBHCHT diharapkan dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, baik itu kecamatan penghasil cukai rokok atau bahan baku maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok atau bahan baku," ucapnya. Dirinya berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan dibidang cukai. Selain itu masyarakat akan mampu mengidentifikasi peredaraan rokok ilegal di wilayahnya. Bila itu dapat dilakukan maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan atau diminimalisir. "Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya guna menambah dan wawasan tentang ketentuan bidang cukai serta mampu mengidentifikasinya agar wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok ilegal dengan demikian masyarakat Sidoarjo ikut mensukseskan program pemerintah yaitu gempur rokok ilegal," pesannya. Plt. Kehumasan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Nani Susilowati yang menjadi salah satu narasumber mengatakan kontribusi cukai terhadap penerimaan pajak negara tahun 2020 sebesar Rp 172,2 Triliun. Atau 12,25% dari total perolehan pajak nasional. Sedangkan yang dihasilkan oleh kantor Bea Cukai Sidoarjo tahun 2020 lalu sebesar Rp 4,12 Triliun. Capain tersebut melebih target yang ditetapkan saat itu. Atau mencapai 102 persen dari target. Oleh karenanya tahun 2021 ini target tersebut dinaikkan. "Target tahun 2021 ini adalah Rp 4,38 Triliun, saya mohon dukungannya dan doanya bapak ibu sekalian agar kami Bea Cukai Sidoarjo mencapai apa yang ditargetkan oleh pemerintah," pintanya. Dikatakannya dana bagi hasil cukai yang berhasil dikumpulkan oleh negara dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa program pembangunan diberbagai bidang. Seperti 50% peruntukannya untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% lagi untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu dirinya meminta masyarakat dapat ikut mencegah peredaraan rokok ilegal. Dengan menurunnya peredaraan rokok ilegal maka pendapatan negara dari DBHCHT akan semakin meningkat. "Bila mengetahui ada peredaran rokok ilegal dimohon melaporkan ke Bea Cukai bagian seksi penindakan dan penyidikan atau saluran laporan rokok ilegal dengan telepon 081372272205 atau melalui teman-teman Kominfo," ucapnya. Sementara itu narasumber lainnya Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Dan Sda Sekretariat Daerah Sri Warso Yudono, SE mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapat DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp 18,9 milyar. Dana tersebut dialokasikan untuk masyarakat. Dikatakannya tahun 2021 ini ada perubahan prioritas pengunaan DBHCHT. Yakni untuk pemberian BLT kepada karyawan pabrik rokok. "18 milyar ini kita alokasikan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya. Kepala Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Muhammad Hasanudin yang ikut dalam sosialisasi tersebut mendukung kegiatan seperti ini. Dirinya meminta masyarakat tidak membeli apalagi memperjualbelikan rokok ilegal. "Jangan sampai menggunakan rokok ilegal yang tidak ada cukainya," ucapnya. Peserta lain yakni Kepala Desa Banjarbanji Kecamatan Tanggulangin dra. Hj. Siti Mutmainah Anam juga ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal mengurangi pendapatan negara berupa pajak yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk masyarakat. Oleh karenanya sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan. Dirinya juga akan sampaikan kepada masyarakat bahwa memakai rokok ilegal akan menghambat pembangunan yang ada. (Git/Ir/Kominfo).
Selasa, 19 Oktober 2021 183SIDOARJO- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo kembali menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo" yang ke 15, di Desa Balongtani, Kecamatan Jabon. Kasie Layanan Infomasi Publik M. Wildan, S.Sos dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta kontribusi DBHCHT, meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait cukai rokok sehingga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya dan yang terakhir menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mencegah beredarnya rokok ilegal baik memproduksi memasarkan maupun mengkonsumsinya. Sementara itu Camat Jabon Azis Muslim, S.Sos membuka secara simbolis kegiatan ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang bersedia hadir dalam kegiatan ini karena dalam kegiatan ini akan memberikan pembelajaran tentang pemberantasan rokok ilegal dan banyak alasan kenapa rokok ilegal ini banyak beredar di pasaran karena masyarakat tidak tahu, minimnya informasi yang di dapatkan masyarakat tentang efek jika memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa cukai. "Untuk itu pada hari ini kita diberi edukasi dan pembelajaran bagaimana rokok yang tanpa cukai itu merupakan rokok ilegal dan akan berhadapan dengan hukum jika sengaja memproduksi maupun mengedarkan karena hal ini akan merugikan negara", katanya. Narasumber pada pagi hari ini dari Rizky Satria dari Kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Pabean B kabupaten Sidoarjo, Karyono dari Satpol PP, Ari Dwoyono bidang perekonomian Setdakab Sidoarjo dengan pembahasan Cukai merupakan negara terhadap barang-barang tertentu, yang pada prinsipnya cukai itu dari rakyat oleh rakyat dan kembali lagi untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT dimana alokasinya 25% untuk kesehatan, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 25% untuk Penegakan Hukum. KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) untuk menampung memberikan kemudahan ijin bagi indutri rokok ilegal. Dan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal salah satunya rokok akan ada tindakan hukum sesuai tingkat pelanggaran. yu
Selasa, 19 Oktober 2021 139SIDOARJO - Diskominfo menggelar Sosialisasi rokok ilegal dari bea cukai yang kali ini ada di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Selasa (12/10/2021) yang dibuka oleh Kasie Pemerintahan Kecmatan Sukodono. Kegiatan ini tidak lain adalah menanggulangi produk rokok ilegal beredar luas dan agar konsumen serta masyarakat tahu produk rokok ilegal. Kabid. PIKOM Kusdianto dalam sambutan menyampaikan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini ditempatkan diseluruh Desa - desa sudah ada 14 Desa yang menerima kegiatan ini karena yang menjadi tujuan dari kegiatan ini bahwa anggaran dari dana cukai ini juga diperuntukkan bagi daerah-daerah yang diperuntukkan juga bagi masyarakat seperti kegiatan sosialisasi ini, selain itu juga seperti pemasangan baliho himbauan-himbauan pada masyarakat. "Melalui sosialisasi ini selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat juga himbauan agar jangan sampai mengkonsumsi rokok ilegal serta mengedarkan rokok ilegal karena akan berhadapan dengan hukum dan selain melalui tatap muka juga reklame elektronik seperti radio, TV, dan internet," tambahnya. Sementara narasumber dari Bea cukai Sidoarjo menjelaskan terkait pita cukai dan ciri rokok ilegal yang merupakan bentuk pelanggaran apabila ada indikasi mengedarkan rokok ilega selain itu mereka juga menjelaskan jika dana bagi hasil cukai dan tembako ini untuk kesejahteraan masyarakat seperti adanya bantuan bagi karyawan pabrik rokok. "Dan diharapkan setelah sosialisasi ini dari para peserta bisa memberikan informasi apabila ada peredaran rokok ilegal sedikit apapun informasi itu berguna bagi kami," pungkasnya. Sedangkan dari Satpol PP Sidoarjo menegaskan melalui pemantauan dilapangan sesuai kewenangan dari Pemerintah Sidoarjo yang bekerjasama dengan pihak lain seperti TNI Polri terkait penindakannya apabila ditemukan barang ilegal melalui pemantauan langsung di toko dan di pasar dimana terdapat barang ilegal tersebut untuk selanjutnya dari pihak bea cukai yang memeriksa terkait pita cukai dan penindakannya. (yu/kominfo)
Rabu, 13 Oktober 2021 150.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo