88467

HARI INI 526
BULAN INI 88467
TAHUN INI 9769

Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik

Publish Senin, 18 November 2024

Dibaca 107 kali

KOMINFO – SIDOARJO, Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada 27 November 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan secara adil dan transparan, ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini bertujuan agar pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, jujur, dan penuh integritas.

Pemkab Sidoarjo mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang bebas dari intervensi atau keberpihakan politik. Menanggapi isu yang berkembang mengenai netralitas ASN di Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten komitmen untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah tetap menjaga netralitas, terutama di tengah dinamika politik yang semakin intens menjelang pilkada.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 Ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa, "Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai unsur penyelenggara pelayanan publik yang profesional, tidak memihak, dan bertanggung jawab." Ketentuan ini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional dan objektif, tanpa memihak dalam konteks politik, termasuk selama masa Pemilu.

Kenetralan ASN adalah prinsip yang harus dijaga dalam seluruh proses pemerintahan, terutama pada masa-masa politik seperti pilkada. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disiplin dan profesionalisme, diharapkan seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mendukung terciptanya proses pemilihan umum yang bersih, adil, dan tanpa intervensi politik. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus mengawasi dan memastikan agar ketentuan ini dipatuhi demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaksanaan pilkada 2024. (Put/KOMINFO)

Bagikan :

Loading...