Publish Kamis, 16 Mei 2024
Dibaca 256 kali
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan poleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewajiban pimpinan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara umum, kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi 3 hal utama:
1. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.
2. Menaati Seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah, dan lain sebagainya.
3. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan daerah:
Pimpinan daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NO. | NAMA | JABATAN | TAHUN | TAHUN | TAHUN |
2021 | 2022 | 2023 | |||
1. | Dra. NOER ROCHMAWATI, M.Si., Ak. | KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SIDOARJO | |||
BERITA POPULER
Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112
Rabu, 29 November 2023
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 PERIODE 25 MEI 2020 BY IMM
Selasa, 26 Mei 2020
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 MERIODE 6 MEI 2020
Jumat, 08 Mei 2020
BERITA TERKINI
Tingkatkan Kesadaran Anti-Narkoba, Diskominfo Gelar Sosialisasi P4GN bagi Seluruh Pegawai
Rabu, 18 Desember 2024
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik
Senin, 18 November 2024
Sinergi BPBD Kabupaten Sidoarjo Bersama Sma Ulul Albab "Literasi Alat Deteksi Gempa"
Rabu, 13 November 2024
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo