89333

HARI INI 321
BULAN INI 89333
TAHUN INI 10635

Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dan Stempel Digital

Publish Kamis, 04 Juli 2019

Dibaca 86 kali

KOMINFO, Sidoarjo - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dan Stempel Digital di aula Delta Karya, Sekretariat Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (3/7).

Sosialisasi yang digelar satu hari tersebut diikuti oleh para Perwakilan OPD, Kabag, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dengan narasumber dari Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sandhi Prasetiawan, S.ST., M.AP dan Pengolah Data Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik, Abdul Aziz Al Rasyid, S.Tr.TP, dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Drs. Siswojo, dalam laporannya mengatakan, Sosialisasi yang dilaksanakan adalah upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.

“Di era digital ini perlu dikembangkan aplikasi terkait dengan pelayanan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah, makanya dengan pelatihan ini akan dapat mempercepat proses tanda tangan dan mempersingkat waktu dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

“Tindak lanjut dari sosialisasi ini, akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Sidoarjo dengan BSSN untuk mewujudkan penerapan SPBE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke depan,” tambahnya.

Assisten III Administrasi Umum, Sri Witarsih, S.H., MH, membuka sosialisasi dan  menyampaikan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elekronik saat ini sangat dibutuhkan bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang kini bertransformasi menuju penerapan e-government.

“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital," ujar Sri.

Sri Witarsih menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat serta mendukung program era paperless officeatau era kantor tanpa kertas.

Sementara itu, Sandi Prasetiawan, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.

“Badan Siber dan Sandi Negara telah membangun layanan untuk memanfaatkan sertifikat elektronik, yakni Otoritas Sertifikat Digital (OSD) yang fungsinya untuk melayani beberapa kebutuhan pengamanan sistem elektronik pemerintah,” jelasnya.

”Pengamanan sistem elektronik yang meliputi tanda tangan digital, pengamanan E-mail, pengamanan pada website dengan memanfaatkan SSL, code signing dan lain-lain. Manfaat dan kegunaan tanda tangan digital yakni; aman, mudah, efisiensi waktu, menghemat kertas dan menghemat biaya,” jelasnya.

Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan digital secara ringkas.

Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 UUITE). (Mas/Kominfo)

Bagikan :

Loading...