Publish Rabu, 13 Desember 2023
Dibaca 287 kali
KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo menyosialisasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada admin Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Sulistianto mengatakan pelindungan terhadap data pribadi penting dilakukan agar terhindar dari ancaman kejahatan dunia maya.
"Pemahaman masyarakat tentang bahaya dari penyalahgunaan data pribadi ini harus benar-benar dipahami agar terhindar dari cybercrime dan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya saat membuka acara "Sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Aula Majapahit Gedung BKD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (7/12/2023).
Sulistianto juga menambahkan, pemerintah melalui Undang-Undang PDP ini, dapat membuat kebijakan yang lebih kuat dalam mengatasi cybercrime.
"Melalui UU PDP nomor 27 Tahun 2022 ini, dapat melindungi hak privasi individu dan keamanan data, selanjutnya memberi pengetahuan yang luas tentang hukum privasi dan perlindungan data," jelasnya.
Sementara itu, Analis Sistem Informasi Kementerian Kominfo Rindy memaparkan pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk benar-benar melindungi data pribadinya dari berbagai aplikasi yang ilegal.
"Selain pemerintah dan penegak hukum, dibutuhkan pula peran masyarakat untuk bisa memiliah dan menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya. Karena saat ini tingkat kejahatan dunia maya yaitu pelanggaran kebocoran data pribadi menjadi topik yang utama," jelasnya.
Rindy juga mengatakan untuk masyarakat yang ingin melaporkan kebocoran data pribadinya dapat melalui email dan kontak yang bisa dihubungi.
"Kami sebagai Tim Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika) Kominfo membuka lebar segala pengaduan dari masyarakat terkait kebocoran data pribadi melalui email email pengendalianaptika@kominfo.go.id atau koordinasi insiden 081222165580," tutupnya.
Dari Data Kementerian Kominfo mencatat tren kasus pelanggaran PDP sepanjang 2019 sampai dengan 2023 sebanyak 113 kasus. Dengan jenis pelanggaran kebocoran data pribadi. (Dew)
BERITA POPULER
Kabid PIKOM, hadir sebagai narasumber Sosialisasi Pilbup 9 Desember 2020
Jumat, 04 Desember 2020
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 PERIODE 25 MEI 2020 BY IMM
Selasa, 26 Mei 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA NON ASN SEBAGAI TENAGA TEKNIS TEKNOLOGI SIDOARJO TAHUN 2018
Kamis, 22 November 2018
Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112
Rabu, 29 November 2023
BERITA TERKINI
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik
Senin, 18 November 2024
Sinergi BPBD Kabupaten Sidoarjo Bersama Sma Ulul Albab "Literasi Alat Deteksi Gempa"
Rabu, 13 November 2024
KOMINFO PERKUAT SDM DIGITAL DENGAN AI DAN BIG DATA
Sabtu, 08 Juni 2024
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo