Publish Kamis, 23 Juni 2022
Dibaca 211 kali
KOMINFO, Sidoarjo – Perwujudan sikap nyata tugas aparatur negara tercermin dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.Salah satu upaya Pemkab Sidoarjo dalam menyelenggarakan pelayanan publik, dengan melaunching program Call Center 112, pelayanan kegawat daruratan atau respon cepat 24 jam, Senin (20/6), di Pendopo Delta Wibawa.
Layanan Call Center 112, dilaunching oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, yang dihadiri oleh Ari Budi Sulistyo, ST., MM, Koordinator Tata Kelola Pita Lebar Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI. Program Call Center ini merupakan program kerja prioritas Bupati Sidoarjo.
“Sekuat apapun Dinas Kominfo membuat wadah 112, tapi kalau tembok penghalang birokrasi antar OPD, antar Kabid tidak ada sinergitas percuma dibuat program ini. Pada momentum kali ini sinergitas menjadi wajib, kita hilangkan skat-skat birokrasi untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Program 112 ini bukan hajatnya Dinas Kominfo, tetapi hajat semua OPD di Kabupaten Sidoarjo. Ini semua berkaitan dengan pelayan pada Pemkab Sidoarjo kepada masyarakat secara umum.
“Rangking kita, seberapa berguna kita, seberapa kuat pengabdian kita dibuktikan disini, karena ini pengabdian yang murni, tidak bertatapan langsung dengan masyarakat. Saya harapkan OPD yang terlibat didalamnya menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi,” lanjutnya.
Koordinator Tata Kelola Pita lebar, yang mewakili dari Kementerian Kominfo RI, memberikan apresiasi tinggi atas selesainya pelaksanaan layanan panggilan darurat Pemkab Sidoarjo yang dilaunching pada hari ini.
“Panggilan darurat ini memudahkan layanan masyarakat untuk melakukan panggilan dan penanganan kedaruratan seperti panggilan kebakaran, medis, termasuk juga masalah ketertiban dan keamanan. Masyarakat cukup menghafal satu nomor, yakni 112 untuk melaporkan kegawatdaruratan yang terjadi dilingkungannya,” jelasnya.
Pemda yang menyelenggarakan program 112, harus siap melayani selama 24 jam, 7 hari dan terkoordinasi dengan tim penanganan kedaruratan. Kementerian Kominfo telah menyiapkan payung hukum untuk operasional layanan 112, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2016 dan regulasi untuk akses 112. Kementerian Kominfo juga telah mengkoordinir operator telekomunikasi untuk membuka akses 112 di Kabupaten Sidoarjo, dimana saat ini semua operator sudah bisa terhubung dengan layanan 112 Kabupaten Sidoarjo.
“Kabupaten Sidoarjo merupakan Pemda yang ke 87 dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112,” jelasnya.
Semoga layanan ini dapat meningkatkan pelayanan Pemkab Sidoarjo pada masyarakat agar masyarakat Sidoarjo merasakan kehadiran negara dan Pemda dalam penanganan kegawat daruratan. (eny/kominfo)
BERITA POPULER
Kabid PIKOM, hadir sebagai narasumber Sosialisasi Pilbup 9 Desember 2020
Jumat, 04 Desember 2020
PANTAUAN MEDIA TENTANG COVID-19 PERIODE 25 MEI 2020 BY IMM
Selasa, 26 Mei 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA NON ASN SEBAGAI TENAGA TEKNIS TEKNOLOGI SIDOARJO TAHUN 2018
Kamis, 22 November 2018
Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112
Rabu, 29 November 2023
BERITA TERKINI
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Netralitas ASN Di Tengah Dinamika Politik
Senin, 18 November 2024
Sinergi BPBD Kabupaten Sidoarjo Bersama Sma Ulul Albab "Literasi Alat Deteksi Gempa"
Rabu, 13 November 2024
KOMINFO PERKUAT SDM DIGITAL DENGAN AI DAN BIG DATA
Sabtu, 08 Juni 2024
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo