89248

HARI INI 236
BULAN INI 89248
TAHUN INI 10550

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Kembali Digelar

Publish Rabu, 30 Maret 2022

Dibaca 162 kali

KOMINFO, SIDOARJO - Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali diselenggarakan ditahun 2022 yang diselenggarakan di Pendopo Delta Wibawa, 29/03/2022.

Seperti dikatakan Sriyani, S.S, Pranata Humas Ahli Muda kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan edukasi kepada pedagang rokok atau pelaku industri rokok di Kabupaten Sidoarjo tentang Rokok Ilegal. Selain itu, menjelaskan juga pentingnya menjual rokok legal untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Faktor pertumbuhan ekonomi khususnya sektor riil juga didorong dengan adanya kegiatan ini.

"Sosialisasi tentang cukai rokok saat ini diberikan kepada para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pelaku industri, Pengusaha Café, serta wartawan," katanya.

Sekdin Kominfo Didik Triwahyudi dalam sambutannya menegaskan peredaran rokok illegal di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Sosialisasi ini merupakan upaya strategis untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar tentang cukai sehingga masyarakat akan dengan mudah mengidentifikasi barang – barang kena cukai yang beredar di pasaran, serta regulasi yang mengaturnya.

Sosialisasi ini merupakan upaya konkrit dalam mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok legal, serta akibat yang ditimbulkannya terhadap penerimaan cukai negara. Selain upaya konkrit dalam memberantas peredaran rokok illegal dibutuhkan juga komitmen pemerintah, KPPBC Pabean tipe B Sidoarjo serta elemen terkait, guna mengoptimalkan penerimaan cukai negara.

Peran Pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya melarang saja, namun juga memberikan solusi. Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Sidoarjo di tahun 2022

"Keberadaan KIHT ini diharapkan jika ada pelaku industri yang belum memiliki ijin atau ilegal, dengan masuk KIHT bisa mendapatkan legitimasi dan tentunya kemudahan fasilitas baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Untuk itu dengan sinergitas antara Pemkab Sidoarjo dengan KPPBC Pabean Tipe B Sidoarjo yang berupaaya mewujudkan KIHT, dengan harapan mampu membuka lowongan kerja, menampung produsen rokok ilegal dan pekerjanya untuk memproduksi rokok legal," tambahnya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Bagian Perekonomian dan SDA Sidoarjo yang berdialog secara langsung bersama para peserta sosialisasi dan dari paparan dan dialog secara langsung dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo berkolaborasi untuk menindak tegas pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal, baik itu produsen maupun pengedarnya. Namun Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai juga memberikan solusi, bagi para pelanggar dan terhadap hasil tindakan peredaran rokok ilegal dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Yu/Kominfo).

Bagikan :

Loading...