Publish Senin, 11 Februari 2019
Dibaca 176 kali
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Bagi Pegawai Non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Sidoarjo Wajib Terlindungi
KOMINFO,Sidoarjo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sidoarjo melakukan sosialisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (non ASN) atau tenaga honorer di Satuan Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang COC Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/2).
Koordinasi dan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah terhadap tenaga honorer di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terkait hak-hak mereka serta memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan risiko dalam bekerja, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT), serta pensiun.
Dihadiri Kasubag Keuangan Lismika S, Staf administrasi Keuangan Bidang dan Tenaga Non ASN Diskominfo Sidoarjo, dan Relationship officer BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Kurniawan Catur Adiputra dan Tumiar Rohana S turut hadir pada kegiatan tersebut, serta sebagai pemateri.
Pada kesempatan itu, Lismika S mengatakan bahwa dirinya siap mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya melindungi seluruh pegawai non ASN di lingkup Dinas Kominfo Sidoarjo.
"Tentu saya menyambut baik program-program unggulan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya dalam perlindungan risiko dalam bekerja, kecelakaan kerja, kematian, JHT, hingga jaminan pensiun," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Kurniawan juga menjelaskan tentang 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Serta cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bahwa bpjs ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja di Pabrik Industri, dll .Namun juga melindungi pekerja di Non ASN Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Ungkapnya.
Kurniawan menyebut, salah satu manfaat itu adalah bila peserta mengalami kecelakaan kerja, bisa langsung melakukan perawatan di rumah sakit dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini hampir semua rumah sakit di wilayah Sidoarjo sudah terakses dengan BPJS Ketenagakerjaan. tandasnya.
Di tempat sama, lismika S mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan daerah kabupaten di wilayah kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut atas memorandum of understanding (MoU) Kementrian Dalam Negeri dengan BPJS Keenagakerjaan. Terkait kewajiban pegawai non ASN untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah lembaga hukum publik non profit oriented. Sehingga perolehan hasil imbal investasi digunakan untuk peningkatan manfaat bagi peserta. Ada empat jaminan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni program JKK, JHT, jaminan pensiun (JP), dan JKM.
“Kita tidak mengetahui kapan musibah akan datang. Bagaimana apabila musibah meninpa tulang punggung keluarga? Dan bagaimana nasib keluarga kita. Untuk itu segera lindungi diri Anda dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (mashud-Kominfo).
BERITA POPULER
Bupati Saiful Ilah Hadiri Konfercab II PWI Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2019
Pemkab Boalemo Lakukan Kunker ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
.
Copyright ©2024. All Rights Reserved. — Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo