61980

HARI INI 500
BULAN INI 61980
TAHUN INI 21416

Desa Pangkemiri Menerima Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Rokok

Publish Senin, 28 Juni 2021

Dibaca 210 kali

Kominfo, Sidoarjo - Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang rutin diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di selenggarakan Desa Pangkemiri Kecamatan Tulangan, Rabu (23/6).

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, M. Wildan, SS dalam laporannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi tujuan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi DBHCHT ini adalah sosialisasi tentang cukai rokok di desa-desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan sosialisasi pemberantasan rokok illegal di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dan diikuti kurang lebih 75 orang yang terdiri dari masyarakat dan perangkat desa.

Pada kegiatan kali ini dibuka oleh Sekcam Tulangan Hariyadi Nafsu, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga Desa Pangkemiri dalam sosialisasi kali ini, beliau juga menyampaikan pada saat ini hati-hati dengan banyaknya rokok ilegal yang berdar di masyarakat, dalam hal ini masyarakat harus jeli dalam mengamati yang mana rokok legal dan yang nama rokok illegal yang mempunyai ciri-ciri seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda.

“Kita harus waspada dengan penyebaran rokok yang ilegal karena bila beredar hal ini bisa merugikan bagi banyak orang begitupun untuk negara dan bagaimana cara memberantasnya yaitu dengan jalan edukasi seperti ini melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat dan juga dilakukan pengecekan di lapangan seperti di pasar dan di toko-toko,” tambahnya.

Pada kegiatan kali ini hadir sebagai narasumber Sri Warso Yudono, SE, Kasubag SDA Bidang Perekonomian dan SDA Setdakab Sidoarjo, Erik Hidayat, Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Niken Lestari Premanawati, Kepala Peksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Eko Bramantyo, Pemeriksa Bea dan Cukai ahli pertama Bidang penindakan dan penyidikan.

Dalam uraian materi disimpulkan bahwa beban cukai sebenarnya ditanggung oleh perokok, dengan meminimalisir pelanggaran peredaran rokok ilegal akan meningkatkan hasil cukai suatu negara dan dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Ada 2% dari hasil cukai suatu daerah akan dikembalikan kepada ke daerah masing- masing berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan DBHCHT 50% untuk kesejahteraan termasuk di dalamnya KIHT, 25% untuk penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan. (Yu/Kominfo

Bagikan :

Loading...