dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Penguatan Desk DIP Desa Sukodono, Diskominfo Dorong Transparansi Digital

  • 17 Juni 2026
  • 8 kali

Sidoarjo - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melaknakan kegiatan Penguatan PPID dan des DIP. Optimalisasi Website, serta Pelatihan Konten berbasis AI untuk Pemerintah Desa Sukodono. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BKD Sidoarjo dengan menghadirkan pendampingan teknis bagi perangkat desa dalam pengelolaan informasi publik dan konten digital. Hadir dalam kegiatan tersebut Anita Yudi Jayanti, S.Sos., Pranata Humas Ahli Pertama sekaligus PIC pengelolaan konten website desa, serta Sriyani, S.S., Pranata Humas Ahli Muda sekaligus PIC PPID dan Daftar Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, Diskomnfo Sidoarjo mendorong pemerintah desa agar semakin siap mengelola informasi publik secara tertib, cepat, dan mudah diakses masyarakat (18/06).

Kegiatan diawali dengan pelatihan pembuatan konten website dan media sosial berbasis AI. Peseta mendapatkan penguatan mengenai cara menyusun berita desa, memilih sudut pandang informasi, serta memanfaatkan teknologi AI sebagai alat bantu dalam mempercepat produksi konten. Setelah sesi pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan desk DIP untuk menata dan memastikan daftar informasi publik desa tersusun sesuai kebutuhan layanan informasi masyarakat.

Sriyani, S.S., selaku Pranata Humas Ahli Muda, menegaskan bahwa penguatan PPID di tingkat desa penjadi bagian penting dari pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel. "Harapan kami kegiatan ini dapat semakin mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal transparansi informasi publik hingga ke pemerintah desa," ujarnya.

Sementara itu, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., memberikan pendampingan terkait optimalisasi website desa sebagai kanal resmi penyebaran informasi. Menurutnya, website desa tidak hanya menjadi ruang publikasi kegiatan, tetapi juga wajah pelayanan informasi pemerintah desa. Karena itu, konten yang ditampilkan perlu disusun dengan bahasa yang jelas, data yang tepat, dan tampilan yang mudah dipahami warga.

Dalam sesi desk DIP, petugas turut mendampingi proses penyusunan dan pengecekan daftar informasi publik. Pendampingan ini dilakukan agar pemerintah desa dapat memilah informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Dengan tata kelola yang lebih rapi, pelayanan permohonan informasi publik di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih responsif.