LRA
12 Juni 2024
dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan poleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewajiban pimpinan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara umum, kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi 3 hal utama:
1. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.
2. Menaati Seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah, dan lain sebagainya.
3. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan daerah:
Pimpinan daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NO. | NAMA | JABATAN | TAHUN | ||
2021 | 2022 | 2023 | |||
1. | Dra. NOER ROCHMAWATI, M.Si., Ak | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | |||
2. | SULISTIANTO, ST. MT | SEKRETARIS | LHKPN | ||
3. | MUHAMMAD WILDAN, SS | KEPALA BIDANG PENGELOLAAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK | - | - | |
4. | FARKAN, SH, MM. | KEPALA BIDANG TATA KELOLA
INFORMATIKA | - | - | LHKPN |
5. | ERI SUDEWO, AP, MM | KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI | LHKPN | ||
6. | MUJI KUSRINI, SH | KEPALA BIDANG STATISTIK |