dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi

  • 01 Juni 2024
  • 1519 kali
TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik serta Bidang Persandian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.