dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Sekretariat

  • 01 Juni 2024
  • 1259 kali



Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

  2. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

  3. Pengelolaan administrasi keuangan;

  4. Pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;

  5. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :

  1. Pelaksanaan administrasi keuangan;

  2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;

  3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan

  4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan.

  1. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :

  1. Penyusunan program kerja dinas;

  2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;

  3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;

  4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;

  5. Penyusunan laporan kinerja dinas; dan

  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan.

  1. Pelaporan kinerja dinas;

  2. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

  2. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;

  3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;

  4. Menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan         masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;

  5. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website dinas;

  6. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

  8. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;

  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.