Syarat Pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi publik:
- Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sidoarjo
- Kartu Identitas dan Kontak pemohon
Prosedur Pelayanan :
Secara online:
- Mengisi form permohonan informasi pada situs https://ppid.sidoarjokab.go.id/template-1/permohonan/1 ; atau
- Mengirimkan surat permohonan, scan KTP, kontak yang bisa dihubungi ke email diskominfo@sidoarjokab.go.id atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ ;
- Pemohon informasi mendapatkan balasan dari staf Diskominfo Sidoarjo berupa pemberitahuan bahwa surat sudah diterima dan segera ditindak lanjuti
- Pemohon informasi mendapatkan surat balasan atau jawaban terkait informasi yang diminta
Secara offline/hadir langsung ke Kantor Diskominfo:
- Pemohon informasi datang langsung ke Kantor Diskominfo Kab. Sidoarjo dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemohon informasi mengisi daftar tamu
- Pemohon informasi akan diarahkan ke meja pelayanan petugas
- Pemohon informasi menerima pelayanan dari petugas
- Pemohon informasi selesai mendapatkan pelayanan