dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Koneksi Jaringan Intranet dan Internet

  • 11 Juni 2024
  • 1141 kali

1. Persyaratan Pelayanan

Permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis. 

Penyampaian surat permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah yang ditujukan ke alamat :

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo 

Jl.Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur


a. Surat permohonan resmi tentang koneksi jaringan yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

b. Petugas melakukan pengecekan dan tindakan dengan kelengkapannya di lokasi yang dimohon

c. Pelaporan dan dokumentasi


3. Jangka Waktu Pelayanan


a. Pengecekan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 1 (satu) hari kerja;

b. Perbaikan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja;

c. Pemasangan jaringan lokal OPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.


4. Biaya/ Tarif:  Tidak ada biaya/gratis