dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
22 Mei 2024
1184 kali
Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
Melaksanakan kebijakanan
teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
Mengonsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
Mengumpulkan dokumen
Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan
memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan
Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terdapat permohonan informasi publik
dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana
Menyampaikan laporan layanan
Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
Melakukan edukasi dan
sosialisasi keterbukaan Informasi Publik