Penyesuaian jam kerja ASN...
18 Februari 2026
dinas komunikasi dan informatika kabupaten sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan penyesuain jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga efektifitas pelaksanaan tugas pemerintah sekaligus memastikan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal selama bulan puasa. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ditetapkan dengan total minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu, baik bagi unit kerja dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. Kebijakan ini juga disertai pengaturan jam pelayanan tatap muka agar tetap memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H:
1. Unit Kerja 5 Hari Kerja
2. Unit Kerja 6 Hari Kerja
3. Jam Pelayanan Tatap Muka (5 Hari Kerja)
Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal serta pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dapat terus berjalan secara maksimal selama bulan Ramadhan.