Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator13-Dec-2023 | Dibaca 141 kali

Lindungi Data Pribadi, Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan UU PDP

KOMINFO, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo menyosialisasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada admin Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Sulistianto mengatakan pelindungan terhadap data pribadi penting dilakukan agar terhindar dari ancaman kejahatan dunia maya.

"Pemahaman masyarakat tentang bahaya dari penyalahgunaan data pribadi ini harus benar-benar dipahami agar terhindar dari cybercrime dan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya saat membuka acara "Sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Aula Majapahit Gedung BKD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (7/12/2023).

Sulistianto juga menambahkan, pemerintah melalui Undang-Undang PDP ini, dapat membuat kebijakan yang lebih kuat dalam mengatasi cybercrime.

"Melalui UU PDP nomor 27 Tahun 2022 ini, dapat melindungi hak privasi individu dan keamanan data, selanjutnya memberi pengetahuan yang luas tentang hukum privasi dan perlindungan data," jelasnya. 

Sementara itu, Analis Sistem Informasi Kementerian Kominfo Rindy memaparkan pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk benar-benar melindungi data pribadinya dari berbagai aplikasi yang ilegal. 

"Selain pemerintah dan penegak hukum, dibutuhkan pula peran masyarakat untuk bisa memiliah dan menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya. Karena saat ini tingkat kejahatan dunia maya yaitu pelanggaran kebocoran data pribadi menjadi topik yang utama," jelasnya. 

Rindy juga mengatakan untuk masyarakat yang ingin melaporkan kebocoran data pribadinya dapat melalui email dan kontak yang bisa dihubungi. 

"Kami sebagai Tim Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika) Kominfo membuka lebar segala pengaduan dari masyarakat terkait kebocoran data pribadi melalui email email pengendalianaptika@kominfo.go.id atau koordinasi insiden 081222165580," tutupnya. 

Dari Data Kementerian Kominfo mencatat tren kasus pelanggaran PDP sepanjang 2019 sampai dengan 2023 sebanyak 113 kasus. Dengan jenis pelanggaran kebocoran data pribadi. (Dew)