Tugas & Fungsi Tasks & Functions
TUGAS
Pasal 4
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
FUNGSI
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi
a. perumusan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Perbub Nomor 80 Tahun 2016