Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator29-Aug-2022 | Dibaca 226 kali

Sasar Pengusaha Cafe di Sidoarjo, Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Digelar Lagi

Sidoarjo, Kominfo – Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal kembali digelar Dinas Kominfo Sidoarjo, pada Kamis, 25 Agustus 2022, di Wojo Co.Working Space Sidoarjo. Sosialisasi kali ini menyasar pengusaha cafe yang ada di Sidoarjo. Selain menghadirkan narsum dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Sidoarjo dan Bagian Perekonomian Setdakab Sidoarjo, juga dihadirkan narasumber dari Komisi C DPRD Sidoarjo. Tujuan utama sosialisasi ini selain untuk pemberantasan penyebaran dan konsumsi rokok ilegal dalam lingkup Kabupaten Sidoarjo juga untuk menjelaskan tentang konsekuensi yang akan didapatkan ketika melakukan pengedaran rokok ilegal.

H. Anang Siswandoko, S.T dalam paparannya mengatakan program sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang khususnya pengusaha-pengusaha cafe yang ada di Sidoarjo agar tidak menjual rokok ilegal di tempat usahanya. “Sosialisasi ini kalau di Kominfo memang tupoksinya hanya sosialisasi memberikan informasi dan sebagainya, harapan saya kedepan bisa juga menggandeng OPD lain seperti Disperindag, Disnaker, jadi biar bisa berkolaborasi,” ujarnya. 

Siswandoko menambahkan Disnaker bisa mengadakan pelatihan khusus untuk para Barista selama 10 hari. Setelah mengikuti program pelatihan tersebut, para Barista akan mendapatkan perlengkapan Barista dan hal tersebut juga merupakan bentuk pemanfaatan anggaran DBHCHT ini.

Sementara itu, H. Mohammad Rojik menjelaskan lewat acara sosialisasi gempur rokok ilegal ini menggunakan dana pusat yang di salurkan kepada Kab/Kota di tiap Provinsi. Dalam penyampaian mengenai cukai berkontribusi bagi pendapatan negara. "Tidak semua barang dipungut cukai, namun barang-barang tertentu seperti rokok, wiski, alkohol, dan lain-lain. Rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatannya dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pidana pelanggaran cukai dikenai Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," imbuhnya.

Beberapa jenis-jenis pelanggaran cukai yang disebutkan seperti :

1. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC

2. Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tdk dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan)

3. Rokok yang dikemas (untuk penjualan eceran) tidak sesuai ketentuan

4. Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya :

  • Palsu atau dipalsukan
  • Sudah pernah dipakai (bekas)
  • Tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau HJE yang seharusnya

Yang terakhir disampaikan pula apabila melihat rokok ilegal dapat menghubungi kontak maupun sosial media milik Bea Cukai Sidoarjo. (Riska, Shafa)