Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator01-Nov-2021 | Dibaca 69 kali

Diskominfo Sidoarjo Dorong Masyarakat Berani Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal

Kominfo, Sidoarjo - Puluhan warga Kecamatan Prambon mengikuti Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muhammad Wildan dalam laporannya menyampaikan tujuan dari Sosialisasi mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai, Kamis (28/10/2021).

"Tujuan sosialisasi ini kita mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai dan kita dorong masyarakat untuk berani melaporkan bila melihat peredaran rokok ilegal di Sidoarjo," jelas Wildan.

"Kita mengundang sebanyak 75 orang, semuanya warga Kecamatan Prambon," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Juanda, Bagian Perekonomian Setda Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo.

Materi sosialisasi diantaranya mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Bagi yang biasa merokok akan lebih mudah membedakan antara rokok ilegal dan legal. Salah satunya dengan melihat adanya pita cukai. Kemudian rokok yang dipasang pita cukai bekas, cirinya pita cukainya sudah tidak rapi karena bekas dipasang. Identifikasi ketiga pemalsuan pita cukai. Ciri dari pita cukai palsu adalah jenis kertas yang dipakai. Karena bahan kertas pita cukai asli hampir sama dengan bahan uang kertas.

"Ciri pita cukai yang asli memiliki serat. Serat pita cukai dapat diambil dengan cara dibasahi terlebih dahulu. Kalau pita cukai palsu dari hasil print akan berbeda sekali. Disetiap pita cukai ada hologram. Tahun 2021 tema pita cukai Biota Laut. Ada gambar Karang atau Gelembung-Gelembung Air. Dan ada gambar huruf Z bila dilihat dari bawah sinar matahari dan ada tulisan BCRI (Bea Cukai Republik Indonesia). Pita cukai asli tercetak dengan jelas," terang Rizki dari Kantor Bea Cukai Juanda.

"Peredaran rokok ilegal benyak melibatkan para perempuan. Pengepakan rokok lebih banyak menggunakan tenaga perempuan. Rata-rata proses produksinya dengan sistem borongan. Resikonya bila tertangkap pekerjanya juga ikut dibawa penegak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Prambon Teguh Prianto mendukung dengan adanya sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebab untuk mengetahui jenis rokok yang beredar di masyarakat itu ilegal atau tidak warga perlu mendapatkan informasi.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat, masyarakat menjadi lebih tahu cara membedakan rokok ilegal atau legal. Kita mendukung dengan program pemberantasan rokol ilegal di wilayah Prambon," jelasnya.

Dijelaskan Ari Dwiyono dari Bagian Perekonomian Setda Sidoarjo bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiga program prioritas. Ketiga program itu yakni untuk Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan untuk Kesehatan.

"Namun secara umum dana DBHCHT diperuntukkan untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal," terangnya. (Ir/Kominfo).