Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator09-Nov-2021 | Dibaca 46 kali

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Di Sidoarjo Dilakukan Masif di 20 Desa

Kominfo, Sidoarjo - Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara masif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi sudah berjalan di 20 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan, terakhir sosialisasi dilakukan di Desa Kesambi Kecamatan Porong, Kamis (4/11/2021).

Sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Layanan Informasi Muhammad Wildan pada kesempatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka  meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar – dasar penggunaan DBHCHT. Agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan. Selain itu, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT dibidang kesehatan masyarakat.

”Kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna menambah wawasan dan pengetahuan  tentang ketentuan di bidang cukai serta mampu mengidentifikasikannya. Menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal. Dengan demikian masyarakat sidoarjo turut mensukseskan  program pemerintah,” katanya.

Kepala Desa Kesambi Kecamatan Porong, Abdul Khafid memberikan apresiasi dan membuka secara langsung kegiatan ini.

Abdul mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Kesambi tentang bahaya dan resiko hukum jika mengedarkan rokok ilegal. Warga yang mengikuti sosialisasi akan lebih mengenali ciri-ciri rokok yang ilegal.

Sementara itu turut hadir Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Porong, Anik yang dalam sambutanya menyampaikan untuk tetap selalu mengedapankan protokol kesehatan pada setiap kegiatan.

Anik juga menyampaikan jika di Desa Candi Pari akan digunakan sebagai kawasan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) karena kawasan ini dinilai sebagai kawasan yang paling siap dari beberapa tempat yang diajukan yaitu Candi, Jabon dan Porong.

"Apabila dilihat dari kondisi lapangan yang sudah ada wilayah Candi Pari Porong lebih siap untuk dijadikan kawasan KIHT," kata Anik.

Rencananya pada kawasan KIHT nanti semua perusahaan rokok yang kecil yang kurang memenuhi persyaratan pendirian perusahaan rokok akan dijadikan satu kawasan di wilayah KIHT. Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan lahan 1.6 Ha dan untuk pengurusan perijinan akan dilakukan secara kolektif.

"Efek positif dari adanya KIHT ini yaitu perekrutan tenaga kerja yang diutamakan warga Porong khususnya disekitar Candi Pari, dan kita tunggu nanti kawasan Candi Pari akan jadi kawasan yang luar biasa dimana awalnya kawasan Hijau menjadi kawasan Industri," kata Anik.

Sebanyak 75 orang perwakilan dari Desa wilayah Kecamatan Porong mengikuti kegiatan sosialisasi DBHCHT.

Kegiatan sosialisasi mengahdirkan narasumber dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pabean B Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. (Yu/Ir/Kominfo).