Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator19-Oct-2021 | Dibaca 87 kali

Temui Rokok Ilegal, Laporkan ke Nomer Ini

KOMINFO, Sidoarjo - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo gencar dilakukan Pemkab Sidoarjo. Seperti melalui Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (18/10). Sosialisasi yang dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, AP, M.Si mewakili Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP diikuti aparatur Desa. Tujuannya agar masyarakat Sidoarjo ikut membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal.

Dalam sosialisasi untuk yang kesekian belas kalinya ini menghadirkan tiga narasumber. Antara lain kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Narasumber tersebut dihadirkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah mensukseskan program gempur rokok ilegal.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman membacakan sambutan bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan sosial dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan. Pasalnya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT bagi kesehatan masyarakat. Masyarakat diberikan wawasan agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok.

"Pemanfaatan DBHCHT diharapkan dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, baik itu kecamatan penghasil cukai rokok atau bahan baku maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok atau bahan baku," ucapnya.

Dirinya berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan dibidang cukai. Selain itu masyarakat akan mampu mengidentifikasi peredaraan rokok ilegal di wilayahnya. Bila itu dapat dilakukan maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan atau diminimalisir.

"Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya guna menambah dan wawasan tentang ketentuan bidang cukai serta mampu mengidentifikasinya agar wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok ilegal dengan demikian masyarakat Sidoarjo ikut mensukseskan program pemerintah yaitu gempur rokok ilegal," pesannya.

Plt. Kehumasan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Nani Susilowati yang menjadi salah satu narasumber mengatakan kontribusi cukai terhadap penerimaan pajak negara tahun 2020 sebesar Rp 172,2 Triliun. Atau 12,25% dari total perolehan pajak nasional. Sedangkan yang dihasilkan oleh kantor Bea Cukai Sidoarjo tahun 2020 lalu sebesar Rp 4,12 Triliun. Capain tersebut melebih target yang ditetapkan saat itu. Atau mencapai 102 persen dari target. Oleh karenanya tahun 2021 ini target tersebut dinaikkan.

"Target tahun 2021 ini adalah Rp 4,38 Triliun, saya mohon dukungannya dan doanya bapak ibu sekalian agar kami Bea Cukai Sidoarjo mencapai apa yang ditargetkan oleh pemerintah," pintanya.

Dikatakannya dana bagi hasil cukai yang berhasil dikumpulkan oleh negara dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa program pembangunan diberbagai bidang. Seperti 50% peruntukannya untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% lagi untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu dirinya meminta masyarakat dapat ikut mencegah peredaraan rokok ilegal. Dengan menurunnya peredaraan rokok ilegal maka pendapatan negara dari DBHCHT akan semakin meningkat.

"Bila mengetahui ada peredaran rokok ilegal dimohon melaporkan ke Bea Cukai bagian seksi penindakan dan penyidikan atau saluran laporan rokok ilegal dengan telepon 081372272205 atau melalui teman-teman Kominfo," ucapnya.

Sementara itu narasumber lainnya Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Dan Sda Sekretariat Daerah Sri Warso Yudono, SE mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapat DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp 18,9 milyar. Dana tersebut dialokasikan untuk masyarakat. Dikatakannya tahun 2021 ini ada perubahan prioritas pengunaan DBHCHT. Yakni untuk pemberian BLT kepada karyawan pabrik rokok.

"18 milyar ini kita alokasikan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Kepala Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Muhammad Hasanudin yang ikut dalam sosialisasi tersebut mendukung kegiatan seperti ini. Dirinya meminta masyarakat tidak membeli apalagi memperjualbelikan rokok ilegal.

"Jangan sampai menggunakan rokok ilegal yang tidak ada cukainya," ucapnya.

Peserta lain yakni Kepala Desa Banjarbanji Kecamatan Tanggulangin dra. Hj. Siti Mutmainah Anam juga ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal mengurangi pendapatan negara berupa pajak yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk masyarakat. Oleh karenanya sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan. Dirinya juga akan sampaikan kepada masyarakat bahwa memakai rokok ilegal akan menghambat pembangunan yang ada. (Git/Ir/Kominfo).