Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator19-Oct-2021 | Dibaca 26 kali

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal ke 15 di Gelar di Desa Balongtani Jabon

SIDOARJO- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo kembali menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo" yang ke 15, di Desa Balongtani, Kecamatan Jabon.

Kasie Layanan Infomasi Publik M. Wildan, S.Sos dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta kontribusi DBHCHT, meningkatkan pemahaman  masyarakat desa terkait cukai rokok sehingga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya dan yang terakhir menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mencegah beredarnya rokok ilegal baik memproduksi memasarkan maupun mengkonsumsinya.

Sementara itu Camat Jabon Azis Muslim, S.Sos membuka secara simbolis kegiatan ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang bersedia hadir dalam kegiatan ini karena dalam kegiatan ini akan memberikan pembelajaran tentang pemberantasan rokok ilegal dan banyak alasan kenapa rokok ilegal ini banyak beredar di pasaran karena masyarakat tidak tahu, minimnya informasi yang di dapatkan masyarakat tentang efek jika memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

"Untuk itu pada hari ini kita diberi edukasi dan pembelajaran bagaimana rokok yang tanpa cukai itu merupakan rokok ilegal dan akan berhadapan dengan hukum jika sengaja memproduksi maupun mengedarkan karena hal ini akan merugikan negara", katanya.

Narasumber pada pagi hari ini dari Rizky Satria dari Kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Pabean B kabupaten Sidoarjo, Karyono dari Satpol PP, Ari Dwoyono bidang perekonomian Setdakab Sidoarjo dengan pembahasan Cukai merupakan negara terhadap barang-barang tertentu, yang pada prinsipnya cukai itu dari rakyat oleh rakyat dan kembali lagi untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT dimana alokasinya 25% untuk kesehatan, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 25% untuk Penegakan Hukum. KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) untuk menampung memberikan kemudahan ijin bagi indutri rokok ilegal. Dan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal salah satunya rokok akan ada tindakan hukum sesuai tingkat pelanggaran. yu