Info

Information :: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
Administrator13-Oct-2021 | Dibaca 53 kali

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di gelar di Desa Pekarungan Sukodono

SIDOARJO - Diskominfo menggelar Sosialisasi rokok ilegal dari bea cukai yang kali ini ada di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Selasa (12/10/2021) yang dibuka oleh Kasie Pemerintahan Kecmatan Sukodono. Kegiatan ini tidak lain adalah menanggulangi produk rokok ilegal beredar luas dan agar konsumen serta masyarakat tahu produk rokok ilegal.

Kabid. PIKOM Kusdianto dalam sambutan menyampaikan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini ditempatkan diseluruh Desa - desa sudah ada 14 Desa yang menerima kegiatan ini karena yang menjadi tujuan dari kegiatan ini bahwa anggaran dari dana cukai ini juga diperuntukkan bagi daerah-daerah yang diperuntukkan juga bagi masyarakat seperti kegiatan sosialisasi ini, selain itu juga seperti pemasangan baliho himbauan-himbauan pada masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat juga himbauan agar jangan sampai mengkonsumsi rokok ilegal serta mengedarkan rokok ilegal karena akan berhadapan dengan hukum dan selain melalui tatap muka juga reklame elektronik seperti radio, TV, dan internet," tambahnya.

Sementara narasumber dari Bea cukai Sidoarjo menjelaskan terkait pita cukai dan ciri rokok ilegal yang merupakan bentuk pelanggaran apabila ada indikasi mengedarkan rokok ilega selain itu mereka juga menjelaskan jika dana bagi hasil cukai dan tembako ini untuk kesejahteraan masyarakat seperti adanya bantuan bagi karyawan pabrik rokok.

"Dan diharapkan setelah sosialisasi ini dari para peserta bisa memberikan informasi apabila ada peredaran rokok ilegal sedikit apapun informasi itu berguna bagi kami," pungkasnya.

Sedangkan dari Satpol PP Sidoarjo menegaskan melalui pemantauan dilapangan sesuai kewenangan dari Pemerintah Sidoarjo yang bekerjasama dengan pihak lain seperti TNI Polri terkait penindakannya apabila ditemukan barang ilegal melalui pemantauan langsung di toko dan di pasar dimana terdapat barang ilegal tersebut untuk selanjutnya dari pihak bea cukai yang memeriksa terkait pita cukai dan penindakannya. (yu/kominfo)